Harapan Gubernur Terhadap DPD KAI Bali
Rakernas KAI 2022

Harapan Gubernur Terhadap DPD KAI Bali

Advokat KAI agar dapat berkontribusi dalam pelayanan jasa bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan berdampak terhadap pembangunan dan peningkatan Bali sebagai tujuan wisata.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Pria kelahiran 20 Oktober 1962 itu juga mengingatkan DPD KAI Bali agar dapat berkontribusi bagi pembangunan di Bali. Khususnya dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi masyarakat Bali, khususnya masyarakat miskin. Karenanya, Pemerintah Provinsi (Permprov) Bali menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan penyelenggaraan bantuan hukum agar masyarakat mendapatkan akses bantuan hukum.

“Saya berharap advokat mewujudkan dan memperhatikan budaya Bali dan memberikan pelayanan hukum di Bali menjadi tujuan wisata,” katanya.

Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengapresiasi Pemprov Bali yang bersedia menjadi tempat Rakernas Bali. Menurutnya, KAI memiliki program satu desa satu advokat. Tujuannya agar dapat memberikan pendampingan bagi para masyarakat, khususnya Usaha Kecil Menengah (UKM) yang sedang merintis usaha. Seperti membuat perjanjian kerja atau kontrak kerja. Termasuk membantu masyarakat yang memiliki aset tanah, namun belum tersertifikasi.

“Nah itu tugas advookat melakukan pendampingan. Dan kita di Bali 1 desa satu advokat bisa kita lakukan,” kata Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.

Tjoetjoe pun berharap Pemprov Bali dapat meminjami fasilitas dalam upaya peningkatan kemampuan advokat KAI di Bali. Seperti fasilitas tempat dalam menggelar pendidikan dan pelatihan bagi advokat KAI misalnya. Sehingga kualitas dan kompetensi advokat semakin meningkat yang ujungnya bagi para pencari keadilan.

Dalam kesempatan ini, ia juga mengingatkan agar advokat KAI tidak perlu lagi berdebat menyoal single bar atau multi bar dalam organisasi advokat. Advokat KAI diminta harus fokus dalam memperjuangkan berbagai kewenangan yang tidak dimiliki. Sebab, kendati advokat setara dengan penegak hukum lain, namun faktanya tidak memiliki kewenangan besar yang dimiliki aparat penegak hukum lain.

“KAI saya minta agar merumuskan kewenangan-kewenangan apa saja yang harus kita perjuangkan melalui Rakernas ini. Saya akan mengawal proses ini. Masa kalah dengan Kejaksaan yang sudah boleh upaya PK. Tujuannya sama untuk penegakan hukum, tapi kewenangan beda, fasilitas besar. Negara memperhatikan yang lain, tapi kita tidak.”

Tags:

Berita Terkait