Harapan Yasonna Saat Penyerahan Penghargaan JDIHN Terbaik
Berita

Harapan Yasonna Saat Penyerahan Penghargaan JDIHN Terbaik

Penerima penghargaan Anggota JDIHN Terbaik 2020 diantaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU); Kementerian Keuangan; Badan Pemeriksa Keuangan; Provinsi Besar dengan Anggota JDIHN Lebih dari 40 yang terbaik yakni Jawa Barat; Provinsi Menengah dengan Anggota JDIHN 20-40 yakni Bengkulu; Provinsi Kecil dengan Anggota JDIHN <20 yakni Bali.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Foto: RES
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Foto: RES

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengapresiasi upaya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN Kemenkumham) mewujudkan kehadiran negara yang membutuhkan kepastian hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Yasonna berharap basis data digital dokumen dan informasi hukum nasional ini bisa lebih dikelola dan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan DPRD untuk memudahkan seluruh anggota masyarakat yang ingin mendapatkan dokumen hukum nasional.

"Dalam kondisi Pandemi Covid-19, salah satu layanan publik yang dibutuhkan masyarakat adalah kemudahan akses terhadap informasi, secara khusus dokumentasi dan informasi hukum yang bisa diakses secara cepat dari sumber yang terpercaya dan valid serta tidak berbayar," kata Yasonna dalam keterangannya saat Pertemuan Nasional Pengelolaan JDIH yang berlangsung di Aula Moedjono Gedung BPHN, Jakarta, Kamis (26/11/2020) kemarin.

Ia menjelaskan JDIH di berbagai institusi pemerintah dan perguruan tinggi baik tingkat pusat maupun daerah, terintegrasi dalam portal nasional yang dikelola BPHN sebagai Pusat JDIHN telah menunjukkan eksistensi dan kinerjanya dalam menyediakan akses kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen dan informasi hukum. “Keberadaan JDIH dan JDIHN adalah salah satu bukti negara hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum," kata dia. 

Yasonna melanjutkan keberadaan JDIHN telah mengintegrasikan data dokumen hukum dari para anggota JDIHN, sehingga menjadi basis data digital dokumen dan informasi hukum nasional. Kini, portal JDIHN sudah mengkoleksi hampir 315 ribu dokumen hukum yang terdiri dari regulasi di tingkat pusat dan daerah serta produk hukum nonregulasi. 

Untuk diketahui, Per November 2020, Anggota JDIHN sudah berjumlah 1600-an di mana 734 diantaranya telah memiliki laman JDIHN sebanyak 734 dengan Anggota JDIHN yang sudah terintegrasi sebanyak 589. Bahkan, portal JDIHN sudah memuat dokumen hukum dalam bentuk peraturan kepala desa sebagai produk regulasi di tingkat daerah. “Perkembangan ini membuat kita yakin portal JDIHN akan menjadi khazanah dokumen hukum terlengkap di Tanah Air,” kata Yasonna.

Dia berharap pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lebih memaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatan JDIH sebagai basis data digital dokumen hukum nasional untuk memudahkan anggota masyarakat yang ingin mengaksesnya. Secara umum, anggota JDIHN yang berada di pusat sudah memiliki JDIH yang terintegrasi. Namun, masih banyak anggota JDIH di daerah yaitu pemerintah Kabupaten dan Kota serta Sekretariat DPRD yang perlu didorong segera memiliki JDIH, sehingga dokumen hukum yang dihasilkan institusi masing-masing dapat menjadi bagian dari basis data nasional.

“Kita mohon kepada para Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia, perhatian dan dukungan agar seluruh Anggota JDIHN di wilayahnya masing-masing dapat berpartisipasi aktif dalam mengelola JDIH," pintanya. 

Tags:

Berita Terkait