Hari ini, Giliran Saksi dari Kubu Jessica Bicara
Utama

Hari ini, Giliran Saksi dari Kubu Jessica Bicara

Dalam kesempatan sidang mulai pekan ini, saksi-saksi yang akan hadir berasal dari permintaan terdakwa, Jessica Kumala Wongso. Penasehat hukum jelas bakal menghadirkan saksi-saksi yang meringkankan kliennya.

Sandy Indra Pratama | NNP
Bacaan 2 Menit
Jessica Kumala Wongso. Foto: RES
Jessica Kumala Wongso. Foto: RES
Sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Solihin dengan medium minuman kopi bersianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) memasuki babak baru pekan ini. Rencananya, sidang lanjutan bakal digelar pada hari ini mulai pukul 14:00 WIB.
Dalam kesempatan sidang mulai pekan ini, saksi-saksi yang akan hadir berasal dari permintaan terdakwa, Jessica Kumala Wongso. Penasehat hukum jelas bakal menghadirkan saksi-saksi yang meringkankan kliennya.
Majelis Hakim juga memutuskan Kubu Jessica diberi kesempatan melakukan sidang sebanyak enam kali. Hal itu ditetapkan untuk mengejar waktu putusan yang rencananya akan diputus sekitar tanggal 24, 25 atau tanggal 26 September 2016.
Drama persidangan Jessica cukup menyita perhatian publik. Dalam 17 kali persidangan, jaksa mencoba melakukan pembuktian atas dakwaannya terhadap Jessica. Berbagai silang pendapat terjadi, terutama kala sang penuntut menghadirkan para ahli. 
Sebenarnya masih banyak yang belum terjawab dalam perkara dugaan pembunuhan yang dilakukan Jessica. Salah satunya terungkap dalam persidangan terakhir, ketika saksi yang dihadirkan jaksa yakni seorang Psikolog Klinis dari Universitas Indonesia, Sarlito Wirawan.  (Baca juga: Ternyata, Ada ‘Pesanan’ Agar Motif Pembunuhan Mirna Tidak Diungkap)
Dalam persidangan, Hakim Anggota Binsar Gultom mengatakan bahwa motif dibalik kematian Mirna menjadi hal penting untuk ditelusuri. Tanpa diketahui motif tertentu, proses pembuktian yang selama ini digelar di PN Jakarta Pusat agaknya tidak menarik untuk didalami. Kata Binsar, kewajiban menemukan motif pembunuhan oleh pelaku mesti menjadi tanggung jawab penuntut umum.
“Motif ini penting untuk didalami,” kata Binsar sembari bertanya kepada ahli Psikolog Klinis UI, Sarlito Wiryawan di PN Pusat, Kamis pekan lalu. 
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info