Sandy Indra Pratama | NNP
Sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Solihin dengan medium minuman kopi bersianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) memasuki babak baru pekan ini. Rencananya, sidang lanjutan bakal digelar pada hari ini mulai pukul 14:00 WIB.
Dalam kesempatan sidang mulai pekan ini, saksi-saksi yang akan hadir berasal dari permintaan terdakwa, Jessica Kumala Wongso. Penasehat hukum jelas bakal menghadirkan saksi-saksi yang meringkankan kliennya.
Majelis Hakim juga memutuskan Kubu Jessica diberi kesempatan melakukan sidang sebanyak enam kali. Hal itu ditetapkan untuk mengejar waktu putusan yang rencananya akan diputus sekitar tanggal 24, 25 atau tanggal 26 September 2016.
Drama persidangan Jessica cukup menyita perhatian publik. Dalam 17 kali persidangan, jaksa mencoba melakukan pembuktian atas dakwaannya terhadap Jessica. Berbagai silang pendapat terjadi, terutama kala sang penuntut menghadirkan para ahli.
Dalam persidangan, Hakim Anggota Binsar Gultom mengatakan bahwa motif dibalik kematian Mirna menjadi hal penting untuk ditelusuri. Tanpa diketahui motif tertentu, proses pembuktian yang selama ini digelar di PN Jakarta Pusat agaknya tidak menarik untuk didalami. Kata Binsar, kewajiban menemukan motif pembunuhan oleh pelaku mesti menjadi tanggung jawab penuntut umum.
“Motif ini penting untuk didalami,” kata Binsar sembari bertanya kepada ahli Psikolog Klinis UI, Sarlito Wiryawan di PN Pusat, Kamis pekan lalu.