Harini Wijoso Divonis Empat Tahun Penjara
Suap MA

Harini Wijoso Divonis Empat Tahun Penjara

Ada dua dissenting opinion dalam putusan yang diajukan oleh ketua majelis Kresna Menon dan hakim anggota Sutiyono, keduanya merupakan hakim dari unsur karir

Aru
Bacaan 2 Menit

 

Itu, menurut majelis dibuktikan dengan pernyataan Harini, Kalau uang tidak diberikan maka putusan bisa berubah, tutur Harini kepada Probosutedjo saat itu. Padahal belum ada putusan dalam perkara ini.

 

Jika dicermati, mengacu pada kronologis perkara, maka pertimbangan majelis perlu dipertanyakan. Pertanyaannya, bagaimana Harini dan Pono bisa mengakali Probosutedjo ketika mereka –Harini dan Pono-- justru diakali oleh Sudi Achmad lewat putusan palsu. Artinya, baik Harini maupun Pono sebenarnya tidak tahu kalau salinan 'putusan' itu adalah putusan palsu yang dibuat Sudi Achmad. 

 

Meski dakwaan pertama tidak terbukti, majelis menyatakan dakwaan kedua yang kesatu, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Korupsi yang mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud terbukti.

 

Pasalnya, terungkap dalam persidangan, pada Agustus 2005, Harini yang menerima Rp1 miliar dari Probosutedjo memberikan Rp100 juta kepada Pono. Oleh Pono uang tersebut diserahkan kepada Sudi Achmad, yang akhirnya membagi-bagikan masing-masing; Pono, Rp4 juta, Suhartoyo, Rp2 juta, Malem Pagi Sinuhadji, Rp30 juta dan sisanya, Rp64 juta untuk Sudi.

 

Selain Rp100 juta untuk biaya operasional, Probosutedjo masih memberikan uang AS$400 ribu dan Rp800 juta kepada Harini dan Pono. Dari uang tersebut, AS$100 ribu dan Rp800 juta diberikan kepada Sudi Achmad yang kemudian dibagikan ke Suhartoyo, Rp100 juta, Pono Rp300 juta. Sementara, sisa uang AS$300 ribu dibawa Pono.

 

Dissenting Opinion

Berbeda dengan majelis, Kresna Menon dalam dissenting opinion-nya menyatakan dakwaan pertama yang kedua, yakni permufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan terbukti. Hal tersebut menurut Kresna dibuktikan dari tindakan Probosutedjo yang menghubungi Harini untuk mengurus perkaranya. Selanjutnya, untuk melaksanakan permintaan Probosutedjo, Harini menghubungi Pono yang kemudian meminta tolong kepada Sudi Achmad.

 

Hal tersebut didukung dengan fakta permintaan uang oleh Harini kepada Probosutedjo dengan pernyataan, Kalau uang tidak diberikan maka putusan bisa berubah.

Tags: