Selain itu, peran organisasi profesi advokat menjadi penting dalam memperluas akses pro bono. Menurutnya, hampir semua organisasi advokat memiliki divisi atau program bantuan hukum, hanya saja belum semuanya aktif dijalankan.
“Salah satu cara bagi lawyer profesional atau lawyer profit yang bingung mau mulai dari mana, ya aktifkan saja divisi pro bono di organisasinya. Kalau gak bisa pakai nama kantor, bisa pakai nama individu atau organisasi profesinya,” jelas Founder of Haris Azhar Law Office.
Namun di sisi lain, ia juga mengakui adanya tantangan dalam menjembatani advokat dengan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Banyak kelompok marginal, katanya, tidak berani atau tidak tahu cara meminta pertolongan hukum karena stigma bahwa advokat itu mahal atau sulit diakses.
“Kadang orang takut duluan. Mereka pikir lawyer itu kaku, mahal, atau prosesnya lama. Padahal banyak advokat yang mau bantu, asal mereka tahu ada orang yang butuh,” ujar Dosen di STHI Jentera ini.
Untuk meminimalisir stigma tersebut berkembang di masyarakat, ia menyebut program Hukumonline seperti Indonesia Pro Bono Awards akan sangat membantu masyarakat tercerahkan. Dengan diadakannya Awards ini setiap tahunnya, menurutnya, makin lama publik dan advokat makin tahu bahwa ada yang membantu dan harus dibantu.
Lebih lanjut, Haris menyoroti perlunya negara berperan aktif dalam memastikan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Ia membedakan antara kerja pro bono dan bantuan hukum yang dijamin oleh negara.
“Bantuan hukum itu hak orang miskin yang harus disediakan negara. Sedangkan pro bono itu kewajiban moral dan sosial advokat. Negara juga seharusnya berkoordinasi dengan organisasi advokat untuk mengalokasikan anggaran bantuan hukum,” ungkapnya.
















