Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materi Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Putusan itu menyatakan dosen berlatar pegawai negeri sipil (PNS) di perguruan tinggi negeri maupun swasta untuk bisa menjadi advokat secara terbatas.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah telah ternyata Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) UU 18/2003 bertentangan dengan asas hak untuk mengembangkan diri, yang dimanifestasikan melalui pemberian kesempatan yang seluas-luasnya bagi setiap WNI untuk meningkatkan kualitas dirinya melalui pendidikan dan berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 C ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana didalilkan para Pemohon," papar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo seperti dikutip Hukumonline, Sabtu (4/1/2025) lalu.
Dalam pertimbangannya, Suhartoyo menyampaikan, dengan dosen bisa menjadi advokat, maka diharapkan mahasiswa akan mendapatkan pembelajaran yang lebih kontekstual dan aplikatif. Alasannya karena dosen PNS akan memiliki pengalaman langsung dalam menangani kasus-kasus hukum yang bersifat konkret.
Baca juga:
- Urgensi Revisi UU Advokat Demi Menertibkan Banyaknya Jumlah Organisasi
- Cegah Advokat "Loncat" Organisasi, Perpres Dewan Advokat Nasional Perlu Segera Diterbitkan
Membuka peluang dosen yang berstatus PNS menjadi advokat tidak hanya memperkaya khazanah ilmu pengetahuan dalam rangka mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara utuh. Di sisi lain juga memperkuat peran dosen sebagai agen perubahan yang dapat memberikan kontribusi positif dan nyata bagi masyarakat dan sistem hukum di Indonesia.
"Dengan begitu fungsi utama mereka sebagai pengajar dan peneliti tetap terjaga karena pengalaman praktik dapat memperkaya materi pengajaran dan penelitian yang dilakukan," imbuhnya.
Namun demikian, MK juga menetapkan syarat ketat bagi dosen yang hendak menjadi advokat. Dosen tersebut harus dapat dipastikan tidak akan mengganggu fokus dan pelaksanaan tanggung jawab akademiknya sebagai dosen, seperti membimbing mahasiswa, menulis buku, meneliti, dan kegiatan akademis.
















