Perdebatan organisasi advokat (OA) yakni single bar dan multi bar masih terus bergulir di kalangan profesi advokat. Fenomena munculnya konflik OA ini membuat proses rekrutmen atau pengangkatan advokat menjadi tidak sesuai prosedur.
Menurut Peneliti ICJR, Iftitah Sari, ketidakteraturan organisasi advokat membawa dampak negatif terhadap advokat dan proses penegakan hukum, salah satunya belum tercapainya fungsi organisasi advokat untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. Selain itu, tidak adanya standardisasi dalam proses pengangkatan advokat yang dapat menjamin kualitas advokat berada pada level kompetensi yang sama.
Ketidakteraturan OA juga menyebabkan lemahnya akuntabilitas advokat dalam konteks penegakan kode etik dan organisasi advokat dalam menjalankan kewenangannya, tidak optimalnya pemenuhan kewajiban pro bono, serta sulitnya memastikan ketersediaan advokat yang merata di wilayah seluruh Indonesia baik secara kualitas maupun kuantitas Ketidakteraturan OA tersebut, lanjut Iftitah, turut disebabkan kebijakan yang dikeluarkan negara yakni yudikatif dan eksekutif terkait OA.
Baca Juga:
- Dorong Revisi UU Advokat, Juniver Girsang: Multi Bar Solusi Banyaknya Jumlah Organisasi
- Cegah Advokat ‘Loncat’ Organisasi, Perpres Dewan Advokat Nasional Perlu Segera Diterbitkan
“Negara baik itu eksekutif dan yudikatif menerbitkan kebijakan yang berdampak pada ketidakteraturan kelembagaan organisasi advokat dan belum melaksanakan perannya secara optimal untuk fungsi pemantauan baik terhadap advokat dan organisasi advokat, padahal negara berkepentingan untuk memastikan akses terhadap keadilan termasuk bagi masyarakat marginal dan rentan,” katanya dalam sebuah diskusi publik pada akhir Agustus lalu.
Demi menertibkan OA yang saat ini berjumlah 46 organisasi, maka Iftitah menegaskan pihaknya mendorong revisi UU No. 8 Tahun 2003 tentang Advokat. Revisi diperlukan agar OA memiliki standardisasi dalam sistem pengangkatan advokat dan pengaturan organisasi-organisasi advokat yang saat ini terus bermunculan.
Dia juga menilai situasi penegakan hukum ke depan akan semakin memburuk tanpa intervensi Revisi UU Advokat. RUU Advokat perlu dilakukan guna memastikan advokat telah memenuhi standar kompetensi dan kualitas tertentu, serta akuntabel. Di sisi lain, Iftitah juga menegaskan jika pihaknya turut mendorong penerbitan Perpres tentang Dewan Advokat Nasional (DAN).
















