Lebih lanjut, dirinya juga menampik alasan bagi dosen atau pengajar PNS untuk beracara karena uang. Menurutnya peran akademisi untuk bisa beracara lebih menekankan kebutuhan belajar mengajar agar bisa memberikan pengalaman nyata bagi mahasiswa dalam menangani kasus di masyarakat.
“Jadi jangan disalah persepsikan kalau dosen sudah menjadi PNS justru tidak bersyukur atau rakus dengan mengambil job advokat. Kita mengusahakan judicial review, salah satunya untuk memberi kesempatan pembelajaran yang tidak cuma text book tetapi juga bisa menyelesaikan permasalahan bukan hanya bersifat materil tapi juga formil, lantaran dosen PNS tidak diperbolehkan beracara,” paparnya.
Hal ini menjadi bentuk implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi agar dapat membuka peluang bagi dosen PNS bisa memberikan pengabdian ke masyarakat secara penuh meski secara terbatas dan tidak dibayar.
“Sifatnya lebih membuka peluang agar bisa lebih bermanfaat kepada masyarakat. Dengan demikian akademisi juga bisa mempelajari permasalahan-permasalahan di grassroot yang selama ini tidak terjamah. Dan yang lebih penting memberikan best practice dengan mengajak mahasiswa dalam menangani suatu kasus,” pungkasnya.
















