MK Izinkan Dosen PNS jadi Advokat Pro Bono, Wujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Terbaru

MK Izinkan Dosen PNS jadi Advokat Pro Bono, Wujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi

Izin bagi dosen PNS untuk bisa merangkap jadi advokat secara terbatas untuk ikut memberi ruang pembelajaran bagi mahasiswa mengenai praktik beracara di lapangan.

CR 29
Bacaan 4 Menit

Lebih lanjut, dirinya juga menampik alasan bagi dosen atau pengajar PNS untuk beracara karena uang. Menurutnya peran akademisi untuk bisa beracara lebih menekankan kebutuhan belajar mengajar agar bisa memberikan pengalaman nyata bagi mahasiswa dalam menangani kasus di masyarakat.

“Jadi jangan disalah persepsikan kalau dosen sudah menjadi PNS justru tidak bersyukur atau rakus dengan mengambil job advokat. Kita mengusahakan judicial review, salah satunya untuk memberi kesempatan pembelajaran yang tidak cuma text book tetapi juga bisa menyelesaikan permasalahan bukan hanya bersifat materil tapi juga formil, lantaran dosen PNS tidak diperbolehkan beracara,” paparnya.

Hal ini menjadi bentuk implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi agar dapat membuka peluang bagi dosen PNS bisa memberikan pengabdian ke masyarakat secara penuh meski secara terbatas dan tidak dibayar.

“Sifatnya lebih membuka peluang agar bisa lebih bermanfaat kepada masyarakat. Dengan demikian akademisi juga bisa mempelajari permasalahan-permasalahan di grassroot yang selama ini tidak terjamah. Dan yang lebih penting memberikan best practice dengan mengajak mahasiswa dalam menangani suatu kasus,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info