Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materi Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Putusan itu menyatakan dosen berlatar pegawai negeri sipil (PNS) di perguruan tinggi negeri maupun swasta untuk bisa menjadi advokat secara terbatas.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah telah ternyata Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) UU 18/2003 bertentangan dengan asas hak untuk mengembangkan diri, yang dimanifestasikan melalui pemberian kesempatan yang seluas-luasnya bagi setiap WNI untuk meningkatkan kualitas dirinya melalui pendidikan dan berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 C ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana didalilkan para Pemohon," papar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo seperti dikutip Hukumonline, Sabtu (4/1/2025) lalu.
Dalam pertimbangannya, Suhartoyo menyampaikan, dengan dosen bisa menjadi advokat, maka diharapkan mahasiswa akan mendapatkan pembelajaran yang lebih kontekstual dan aplikatif. Alasannya karena dosen PNS akan memiliki pengalaman langsung dalam menangani kasus-kasus hukum yang bersifat konkret.
Baca juga:
- Urgensi Revisi UU Advokat Demi Menertibkan Banyaknya Jumlah Organisasi
- Cegah Advokat "Loncat" Organisasi, Perpres Dewan Advokat Nasional Perlu Segera Diterbitkan
Membuka peluang dosen yang berstatus PNS menjadi advokat tidak hanya memperkaya khazanah ilmu pengetahuan dalam rangka mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara utuh. Di sisi lain juga memperkuat peran dosen sebagai agen perubahan yang dapat memberikan kontribusi positif dan nyata bagi masyarakat dan sistem hukum di Indonesia.
"Dengan begitu fungsi utama mereka sebagai pengajar dan peneliti tetap terjaga karena pengalaman praktik dapat memperkaya materi pengajaran dan penelitian yang dilakukan," imbuhnya.
Namun demikian, MK juga menetapkan syarat ketat bagi dosen yang hendak menjadi advokat. Dosen tersebut harus dapat dipastikan tidak akan mengganggu fokus dan pelaksanaan tanggung jawab akademiknya sebagai dosen, seperti membimbing mahasiswa, menulis buku, meneliti, dan kegiatan akademis.
Dosen PNS ini harus pula lulus ujian kompetensi advokat yang diadakan oleh organisasi advokat. Status advokat diberikan dalam rangka pengabdian kepada masyarakat dan hanya dapat diberikan jika dosen PNS telah mengabdi sebagai pengajar sekurang-kurangnya lima tahun di perguruan tinggi yang bersangkutan.
Dosen pun harus bergabung dan telah mengabdi minimal tiga tahun secara berturut-turut pada lembaga bantuan hukum atau nama lain yang dibentuk perguruan tinggi bersangkutan dan tidak diperbolehkan membuka kantor hukum (law firm) sendiri. Ia hanya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo/pro bono) untuk masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Lembaga bantuan hukum perguruan tinggi dimaksud telah terakreditasi pada kementerian yang berwenang. Jumlah advokat dalam lembaga bantuan hukum atau nama lain dimaksud tidak melebihi dari jumlah bagian/departemen fakultas hukum pada perguruan tinggi dimaksud. Selanjutnya setiap pemberian bantuan hukum harus mendapat izin dan setelah selesai harus melaporkan kepada pimpinan perguruan tinggi yaitu dekan fakultas hukum. Terakhir, dosen tidak bergabung dan aktif sebagai anggota dalam organisasi advokat.
Selain itu, Mahkamah menyatakan Pasal 20 ayat (2) UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai, “Tidak diberlakukan bagi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma atau tanpa memungut biaya (prodeo/pro bono)”.
Angin segar
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Djarot Dimas Achmad Andaru adalah salah satu pemohon mengenai konstitusionalitas dosen PNS menjadi advokat. Ia menceritakan alasan mengapa putusan MK tersebut dapat menjadi angin segar bagi para dosen muda untuk mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi kepada masyarakat.
Menurutnya, dalam kurikulum terkini mengharuskan dosen atau pengajar untuk tidak hanya memberikan pelajaran secara teori saja, tetapi juga menguasai kasus-kasus konkret terbaru. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya memahami teori tetapi juga dapat mengerti praktik di lapangan dari ulasan kasus.
“Sebenarnya ini menjadi salah satu concern dari dosen-dosen muda, bahwasanya bentuk pengabdian ke masyarakat tidak hanya memberikan penyuluhan tetapi juga bisa memberikan advokasi langsung dan sering kali dosen fakultas hukum yang PNS tidak bisa atau tidak diperbolehkan untuk beracara,” kata Djarot saat dihubungi Hukumonline.
Lebih lanjut, dirinya juga menampik alasan bagi dosen atau pengajar PNS untuk beracara karena uang. Menurutnya peran akademisi untuk bisa beracara lebih menekankan kebutuhan belajar mengajar agar bisa memberikan pengalaman nyata bagi mahasiswa dalam menangani kasus di masyarakat.
“Jadi jangan disalah persepsikan kalau dosen sudah menjadi PNS justru tidak bersyukur atau rakus dengan mengambil job advokat. Kita mengusahakan judicial review, salah satunya untuk memberi kesempatan pembelajaran yang tidak cuma text book tetapi juga bisa menyelesaikan permasalahan bukan hanya bersifat materil tapi juga formil, lantaran dosen PNS tidak diperbolehkan beracara,” paparnya.
Hal ini menjadi bentuk implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi agar dapat membuka peluang bagi dosen PNS bisa memberikan pengabdian ke masyarakat secara penuh meski secara terbatas dan tidak dibayar.
“Sifatnya lebih membuka peluang agar bisa lebih bermanfaat kepada masyarakat. Dengan demikian akademisi juga bisa mempelajari permasalahan-permasalahan di grassroot yang selama ini tidak terjamah. Dan yang lebih penting memberikan best practice dengan mengajak mahasiswa dalam menangani suatu kasus,” pungkasnya.
















