Dosen PNS ini harus pula lulus ujian kompetensi advokat yang diadakan oleh organisasi advokat. Status advokat diberikan dalam rangka pengabdian kepada masyarakat dan hanya dapat diberikan jika dosen PNS telah mengabdi sebagai pengajar sekurang-kurangnya lima tahun di perguruan tinggi yang bersangkutan.
Dosen pun harus bergabung dan telah mengabdi minimal tiga tahun secara berturut-turut pada lembaga bantuan hukum atau nama lain yang dibentuk perguruan tinggi bersangkutan dan tidak diperbolehkan membuka kantor hukum (law firm) sendiri. Ia hanya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo/pro bono) untuk masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Lembaga bantuan hukum perguruan tinggi dimaksud telah terakreditasi pada kementerian yang berwenang. Jumlah advokat dalam lembaga bantuan hukum atau nama lain dimaksud tidak melebihi dari jumlah bagian/departemen fakultas hukum pada perguruan tinggi dimaksud. Selanjutnya setiap pemberian bantuan hukum harus mendapat izin dan setelah selesai harus melaporkan kepada pimpinan perguruan tinggi yaitu dekan fakultas hukum. Terakhir, dosen tidak bergabung dan aktif sebagai anggota dalam organisasi advokat.
Selain itu, Mahkamah menyatakan Pasal 20 ayat (2) UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai, “Tidak diberlakukan bagi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma atau tanpa memungut biaya (prodeo/pro bono)”.
Angin segar
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Djarot Dimas Achmad Andaru adalah salah satu pemohon mengenai konstitusionalitas dosen PNS menjadi advokat. Ia menceritakan alasan mengapa putusan MK tersebut dapat menjadi angin segar bagi para dosen muda untuk mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi kepada masyarakat.
Menurutnya, dalam kurikulum terkini mengharuskan dosen atau pengajar untuk tidak hanya memberikan pelajaran secara teori saja, tetapi juga menguasai kasus-kasus konkret terbaru. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya memahami teori tetapi juga dapat mengerti praktik di lapangan dari ulasan kasus.
“Sebenarnya ini menjadi salah satu concern dari dosen-dosen muda, bahwasanya bentuk pengabdian ke masyarakat tidak hanya memberikan penyuluhan tetapi juga bisa memberikan advokasi langsung dan sering kali dosen fakultas hukum yang PNS tidak bisa atau tidak diperbolehkan untuk beracara,” kata Djarot saat dihubungi Hukumonline.
















