Putusan Pilkada yang melebihi tuntutan, itu merupakan hal yang dilematis. Menurut Isnaeni, perselisihan sengketa bukan merupakan amanat konstitusi. Putusan MK dalam penanganan sengketa tidak dapat dikorelasikan, tapi bagian dari perundang-undangan. Dan, itu bersifat positif.
Penjaga Gawang Konstitusi
Calon hakim konstitusi berikutnya adalah Patrialis Akbar. Hingga menjalani uji kelayakan, Patrialis masih tercatat sebagai anggota Komisi III DPR RI. Dengan demikian, ia diuji oleh rekan-rekannya sendiri.
Dalam paparannya, Patrialis mengatakan perubahan UUD tidak hanya sekedar perubahan pasal-pasal saja. Tapi juga mencakup perubahan paradigma, artinya sistem penegakan hukum dan sistem hak-hak demokrasi juga ikut dirubah.
Politisi Partai Amanat Nasional itu menegaskan bahwa tidak boleh ada penafsiran keliru dari hakim MK. Artinya kehadiran MK hanya untuk menjaga kemurnian konstitusi. Jadi secara terus menerus hakim mempelajari, kalau perlu minta pendapat ahli sebelum membuat sebuah putusan, pungkas Patrialis.
















