Upaya penguatan perlindungan hak ekonomi nelayan Banten kembali mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergitas Tiga Pihak: Menguatkan Hak Ekonomi Nelayan Banten” yang digelar di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Serang, Banten. Kegiatan ini menjadi bagian dari Penelitian Fundamental yang dilakukan tim akademisi Fakultas Hukum Universitas Pancasila yang diketuai Dr. Yunan Prasetyo Kurniawan, S.H., M.H., dengan fokus pada perbaikan tata kelola dan kesejahteraan nelayan di wilayah Banten.
FGD tersebut mempertemukan pemangku kepentingan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat pengawasan, akademisi, serta perwakilan nelayan sebagai ruang dialog langsung untuk membedah persoalan struktural yang selama ini dihadapi nelayan. Mulai dari aspek regulasi, perizinan, hingga akses terhadap sumber daya produksi dan jaminan sosial.
Perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ilham, S.Pi., M.Si., selaku Ketua Tim Kerja Pengelolaan Data dan Informasi Nelayan, menegaskan bahwa kebijakan nasional di sektor perikanan sejatinya dirancang untuk melindungi nelayan, khususnya nelayan kecil. Ia menambahkan, KKP terus mendorong integrasi data sebagai basis penyaluran program bantuan, perizinan, hingga subsidi.
“Pengelolaan data nelayan yang akurat menjadi fondasi utama kebijakan. Tanpa data yang valid, perlindungan hak ekonomi nelayan sulit diwujudkan secara tepat sasaran,” ujar Ilham, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Hukumonline, minggu (14/12/2025).
Dari sisi pemerintah daerah, DKP Provinsi Banten mengungkapkan tantangan besar yang dihadapi sektor perikanan tangkap. Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Provinsi Banten, Dr. H. Sutirja Wijaya, S.E., M.M., menyampaikan bahwa potensi sumber daya kelautan Banten belum sepenuhnya berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan nelayan.
“Di satu sisi, aktivitas perikanan melibatkan puluhan ribu nelayan dan ribuan kapal. Namun di sisi lain, masih banyak rumah tangga nelayan yang berada dalam kondisi ekonomi rentan, termasuk persoalan legalitas kapal dan perizinan,” katanya.
Sutirja menilai, harmonisasi kebijakan pusat dan daerah menjadi pekerjaan rumah penting, terutama dalam konteks migrasi perizinan dan implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur. Tanpa koordinasi yang kuat, regulasi justru berpotensi menjadi beban tambahan bagi nelayan kecil.
Sementara itu, aspek pengawasan turut menjadi sorotan. Kepala Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Serang, Slamet Ritanto, S.Pi., M.M., menjelaskan bahwa pengawasan perikanan tidak semata berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pembinaan.
“Pengawasan dilakukan sejak sebelum kapal berangkat, saat penangkapan di laut, hingga pendaratan ikan. Namun pendekatan yang kami dorong adalah pembinaan yang humanis, agar nelayan memahami aturan tanpa merasa ditekan,” ujarnya.
Menurut Slamet, keseimbangan antara perlindungan ekonomi nelayan dan keberlanjutan sumber daya ikan harus berjalan seiring. Penegakan hukum yang kaku tanpa mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi nelayan justru dapat menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Dalam FGD tersebut, perwakilan nelayan juga menyampaikan berbagai keluhan, mulai dari pembatasan jalur penangkapan, pencabutan skema andon, ketentuan teknis alat tangkap, hingga rumitnya akses BBM bersubsidi, kartu Kusuka, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan permodalan. Masukan-masukan ini menjadi catatan penting bagi tim peneliti dan pemerintah.
FGD ditutup dengan komitmen bersama untuk menindaklanjuti seluruh temuan dalam bentuk policy brief dan rekomendasi perbaikan regulasi. Seluruh pihak sepakat bahwa sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan komunitas nelayan merupakan kunci untuk mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, adil, dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan nelayan Banten
















