Hary Tanoe Beri Keterangan Tanpa Disumpah
Sengketa TPI:

Hary Tanoe Beri Keterangan Tanpa Disumpah

Menurut Hary Tanoe, status Tutut sebenarnya sudah mundur dari TPI tetapi setahun kemudian ingin mendapatkan TPI lagi.

Oleh:
CR-10
Bacaan 2 Menit
Hary Tanoesoedibjo selaku Komisaris PT Cipta Televisi Pendidikan<br> Indonesia ketika dikejaksaan. Foto: Sgp
Hary Tanoesoedibjo selaku Komisaris PT Cipta Televisi Pendidikan<br> Indonesia ketika dikejaksaan. Foto: Sgp

Sidang gugatan antara Siti Hardijanti Rukmana atau lebih dikenal Tutut melawan PT Berkah Karya Bersama kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/1). Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suwamba ini mengagendakan keterangan saksi yakni Hary Tanoesoedibjo selaku Komisaris PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia.

 

Dalam perkara ini, tidak hanya Tutut yang menjadi penggugat. Selain putri mantan Presiden (alm) Soeharto tersebut, terdapat pula PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi. Kubu tergugat pun tidak hanya PT Berkah, tetapi juga PT Sarana Rekatama Dinamika, mantan Wakil Dirut TPI Artine Savitri Utomo, Dirut TPI Sang Nyoman Suwisma, Notaris Bambang Wiweko dan Sutjipto serta Menteri Hukum dan HAM.

 

Melalui gugatan ini, Tutut meminta majelis hakim untuk membatalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan PT Berkah tanggal 18 Maret 2005. Pihak Tutut keberatan terhadap RUPSLB versi PT Berkah karena rapat itu tidak melibatkan pemegang saham lain. Proses pemanggilannya pun tidak sesuai dengan Anggaran Dasar TPI.

 

Dalam RUPSLB versi PT Berkah diputuskan perubahan jajaran direksi TPI. RUPSLB juga menghasilkan persetujuan cara penyelesaian transaksi antara Tutut dan PT Berkah. Imbas dari RUPSLB versi PT Berkah, kepemilikan saham Tutut yang tadinya 100 persen, terdelusi hingga tinggal 25 persen. Hasil RUPSLB itu kemudian dituangkan dalam akta notaris Nomor 17 dan Nomor 18.

 

Tutut sendiri menggelar RUPSLB versinya pada 17 Maret 2005 atau selang sehari sebelum RUPSLB versi PT Berkah. Hasil RUPSLB itu telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

 

Kehadiran Hary Tanoe sebenarnya sempat diprotes oleh Harry Ponto, kuasa hukum Tutut. Harry keberatan Hary Tanoe memberikan keterangan karena adik dari Hartono Tanoesoedibjo –tersangka kasus Sisminbakum-, adalah pihak yang turut menandatangani Investment Agreement antara PT Berkah, Tutut, dan TPI. Majelis hakim akhirnya memperkenankan Hary Tanoe memberikan keterangan tetapi tanpa disumpah.

 

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Hary Tanoe menjelaskan asal muasal keterlibatan PT Berkah dalam komposisi saham TPI. Pangkalnya adalah Investment Agreement tertanggal 23 Agustus 2002 yang di antaranya memuat kesepakatan bahwa PT Berkah akan menanggung utang yang ketika itu melilit TPI.

 

Namun, di perjanjian itu juga ditetapkan bahwa PT Berkah hanya wajib membayar maksimum AS$55 juta. Kompensasi yang diperoleh PT Berkah adalah kepemilikan 75 persen saham TPI. “Akhir tahun 2002, pembayaran utang mulai dilakukan, tapi ternyata utang TPI mencapai Rp1,7 trilyun dan pemerintah mendesak agar TPI secepatnya membayar,” terangnya.

 

Karena utang TPI begitu besar, maka selanjutnya dibuat kesepakatan Supplemented Agreement tanggal 7 Februari 2003. “Berkah membayar hanya sebatas yang diperjanjikan dalamInvestment Agreement saja, tidak melebihi dari AS$55 juta, jika ternyata lebih dari batas maksimum yang diperjanjikan sebelumnya, maka itu tanggung jawab Mbak Tutut,” tutur Hary Tanoe.

 

Hary Tanoe mengatakan TPI belum membayar pajak dan kewajiban-kewajiban lainnya yang mesti diselesaikan kepada pemerintah. Selain itu, Tutut juga memiliki kewajiban kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional, biaya penutupan Bank Yakin Makmur, serta kewajiban kepada Indosat dan Group Citra. Menurut Hary Tanoe, utang-utang TPI telah dibayar oleh PT Berkah melalui Elektrindo dan RCTI –televisi swasta yang juga bagian dari MNC Group-.

 

Status Tutut sendiri, kata Hary, telah mengundurkan diri secara sukarela yang dinyatakan pada 30 Desember 2003. Setelah itu, struktur TPI mulai dari direksi hingga komisaris diperbarui. “Hal tersebut telah disepakati,” klaimnya. Meski telah mengundurkan diri, selang setahun kemudian, Tutut menyampaikan kepada Hary Tanoe tentang keinginannya mendapatkan TPI kembali.

 

Pada akhir sidang, majelis hakim menyatakan menunda persidangan untuk kembali dilanjutkan pada 27 Januari 2011 dengan agenda keterangan saksi.

 

 

 

 

Tags: