Apalagi, secara elektronik hasil audit itu bisa diperoleh tidak lama setelah dilaporkan ke DPR. Setiap orang bisa mengakses karena akan dimuat di situs BPK.
Pendapat senada datang dari Prof. Arifin P. Soeria Atmadja. Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia itu menyatakan bahwa hasil audit BPK tersebut menjadi milik publik usai dilaporkan ke DPR. Tentang status hasil audit sebelum dilaporkan ke DPR, Arifin menyatakan hasil audit seperti itu mempunyai klasifikasi rahasia karena sifat pemeriksaan BPK menurutnya bersifat rahasia.
Yang menarik, Arifin berpendapat DPR yang justru mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan hasil audit BPK. Mereka kan wakil rakyat yang mewakili kepentingan rakyat, Jadi mereka yang seharusnya mensosialisasikan, kata Arifin.
Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang No. 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan hasil pemeriksaan keuangan hanya diberitahukan kepada DPR. Sedangkan dalam pasal 28 E UUD 1945 amandemen ke-empat, selain diserahkan ke DPR, hasil pemeriksaan juga diserahkan ke DPD dan DPRD. Menurut Arifin, lembaga-lembaga itu seharusnya mensosialisasikan ke masyarakat. Dengan kata lain, warga masyarakat bisa mendapatkan salinan hasil audit tersebut dari DPR, DPD dan DPRD.
















