Hasil Pemilihan Rektor Unhas Digugat ke PTUN
Aktual

Hasil Pemilihan Rektor Unhas Digugat ke PTUN

ANT
Bacaan 2 Menit
Hasil Pemilihan Rektor Unhas Digugat ke PTUN
Hukumonline
Sebanyak 30 senator Universitas Hasanuddin menggugat hasil pemilihan Rektor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, dimana Prof Dr Dwia Ariestina MA meraih suara terbanyak.

Penasehat Hukum Penggugat Dede Arwinsyah di Makassar, Rabu, mengatakan 30 senator menganggap ada penggelembungan suara saat pemilihan Rektor Unhas yang dimenangkan oleh Prof Dr Dwia Aries Tina MA beberapa waktu lalu.

"Isi gugatan yang diajukan ke PTUN Makassar yakni gugatan pembatalan hasil berita acara suara pada pemilihan Rektor Unhas dan penetapan hasil penghitungan suara yang dinilai ada kekeliruan dan penggelembungan," katanya.

Majelis Hakim dipimpin Sutiono dan Fajar Wahyu Jatmiko serta Jusak Sindar sebagai hakim anggota menilai gugatan yang dilayangkan oleh senator Unhas pendukung Dr Wardihan Sinrang masih perlu diperbaiki.

Dede menuturkan, gugatan yang diajukan para senator tersebut, sebelum masuk pada inti persidangan terlebih dahulu pihak PTUN dan senator menggelar rapat. Rapat digelar untuk mengetahui apa isi gugatan yang diajukan di PTUN Makassar.

"Untuk hari ini hanya agenda dismisal prosedur atau pemeriksaan pendahulu yakni pemeriksaan gugatan yang diajukan penggugat. Kalau tidak ada lagi pemeriksaan gugatan, baru digelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan penggugat. Mungkin minggu depan baru sidang perdananya," jelasnya.

Dalam materi gugatan tersebut ada dua pihak yang digugat, yakni tergugat I adalah ketua dan sekretaris senat, dan tergugat II adalah Menteri Pendidikan.

Pihak penggugat menginginkan berita acara yang menetapkan Prof Dwia Ariestina sebagai pemenang dibatalkan karena dinilai banyak kekeliruan. Diantaranya, perhitungan alokasi suara menteri tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Ayat E Permendikbud No 33/2013.

Penggugat mengklaim suara Menteri Pendidikan diberikan secara gelondongan ke Prof Dwia Ariestina yang seharusnya hitungnya 35 per 65 dikali anggota senat yang hadir yakni sebanyak 287 dan menghasilkan jumlah suara untuk menteri sebanyak 155.

"Seharusnya perhitungannya 35 per 100 dikali 287, sehingga suara menteri hanya sekitar 100. Ini akan kita buktikan nanti di persidangan," tandasnya.

Diketahui, pemilihan Rektor Unhas merupakan sejarah baru yang terukir di Kampus Merah Unhas. Prof Dr Dwia Aries Tina, MA terpilih sebagai Rektor Unhas Periode 2014-2018. Hal ini menjadikan dirinya sebagai Rektor pertama perempuan yang akan memimpin Unhas.

Dirinya terpilih setelah memenangkan pemilihan tingkat senat universitas dengan perolehan suara sebanyak 241 suara dari 287 suara senat yang hadir serta 155 suara Menteri Pendidikan, Muhammad Nuh, di Baruga AP. Pettarani Unhas, Senin 27 Januari lalu.

Adapun jumlah suara mereka masing-masing adalah, Dr Wardihan sebanyak 128 suara serta Prof Irawan sebanyak 71 suara. Selain itu 2 suara dianggap batal.

241 Suara yang diperoleh Dwia tersebut berasal dari total suara senat yang hadir sebanyak 287 dari 291 jumlah anggota senat, 4 anggota Senat diantaranya tidak hadir karena sakit dan tidak berada di Makassar.

Selain itu, ada pula 155 suara dari menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh yang merupakan 35 persen suara dari jumlah suara senat yang hadir. Adapun kehadiran Muhammad Nuh dalam acara ini diwakili oleh Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Dr Ir Illah Sailah, MS. Total keseluruhan suara yakni 442 suara.

Hanya saja, terpilihnya Prof Dr Dwia Aries Tina, MA dinilai ada penggelembungan suara. Dimana, perolehan hasil perhitungan suara tidak sesuai dan perlu diklarifikasi. Sehingga, pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugutan ke PTUN Makassar.
Tags: