“Selain itu, Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) mayoritas adalah pegawai kedutaan/konsulat perwakilan RI di luar negeri,” kata pengamat politik Labor Institute Indonesia, Andi William Sinaga, Selasa (1/4).
Andi mengatakan, jumlah warga negera Indonesia lebih kurang 2 juta orang di luar negeri, yang sebagian besar adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) dan para mahasiswa Indonesia yang belajar di luar negeri. Menurut informasi yang dihimpun oleh Labor Institute Indonesia di Hongkong, ribuan TKI yang antusias untuk memilih, tidak bisa menjalankan hak pilihnya karena tidak tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Labor Institute Indonesia menghawatirkan bahwa kertas suara yang tidak digunakan berpotensi untuk disalahgunakan oleh oknum Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) yang mungkin saja bisa mereka merupakan simpatisan calon legislatif atau partai politik tertentu.
Oleh karenanya, kata Andi, pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu di luar negeri mutlak diperlukan, dan diharapkan agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk intens melakukan pengawasan agar tidak terjadi kebocoran hasil perhitungan suara di luar negeri. “Karena hal tersebut mencederai hakekat demokrasi sesungguhnya,” pungkasnya.