Kemudian, untuk STNK yang sudah terlanjur diblokir apakah bisa dihidupkan kembali? Penjelasannya diatur dalam Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, yaitu:
1. Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:
a. Permintaan pemilik kendaraan bermotor
b. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan
b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Sebelum STNK benar-benar mati, terdapat tiga kali peringatan bagi pemilik kendaraan bermotor, di antaranya:
1. Peringatan pertama dilakukan tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data regident kendaraan bermotor.
















