Hati-hati Jadi Kendaraan Bodong, Ini Aturan STNK Mati Tidak Bisa Dihidupkan Lagi
Terbaru

Hati-hati Jadi Kendaraan Bodong, Ini Aturan STNK Mati Tidak Bisa Dihidupkan Lagi

Apabila pajak tidak dibayarkan oleh pemilik kendaraan maka STNK dianggap mati oleh Kepolisian dengan alasan tidak ada cap stempel pengesahan pada dokumen STNK pemilik kendaraan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Kemudian, untuk STNK yang sudah terlanjur diblokir apakah bisa dihidupkan kembali? Penjelasannya diatur dalam Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, yaitu:

1.  Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

a. Permintaan pemilik kendaraan bermotor

b. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan

b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Sebelum STNK benar-benar mati, terdapat tiga kali peringatan bagi pemilik kendaraan bermotor, di antaranya:

1. Peringatan pertama dilakukan tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data regident kendaraan bermotor.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info