Jerat Pidana Kendaraan Sipil Gunakan Sirine dan Lampu Strobo
Terbaru

Jerat Pidana Kendaraan Sipil Gunakan Sirine dan Lampu Strobo

Penggunaan sirine dan strobo pada kendaraan diatur secara terbatas, dalam artian tidak semua kendaraan bisa dipasang dengan aksesoris tersebut terutama kendaraan sipil yang tidak memiliki kepentingan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penindakan pelanggaran lalu lintas oleh kepolisian. Foto: RES
Ilustrasi penindakan pelanggaran lalu lintas oleh kepolisian. Foto: RES

Kendaraan sipil yang menggunakan sirine dan lampu strobo di ruas Jalan Alternatif Cibubur pada Jumat (23/12) lalu, disinyalir karena kendaraan sipil menyalakan sirine yang membuat sopir truk kaget. 

Sopir yang kaget langsung membanting setir ke kanan hingga truk naik ke pembatas jalan dan miring sehingga menimpa kendaraan sipil yang dikendarai oleh salah satu anggota TNI dan keluarganya.

Penggunaan sirine dan strobo pada kendaraan diatur secara terbatas, dalam artian tidak semua kendaraan bisa dipasang dengan aksesoris tersebut terutama kendaraan sipil yang tidak memiliki urgensi.

Baca Juga:

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 dan Pasal 135 kendaraan yang menggunakan sirine, strobo, dan rotator hanya diperuntukkan untuk kendaraan yang mendapatkan hak saja.

Lebih lanjut sudah ada aturan mengenai penggunaan sirine dan strobo bagi kendaraan, hal tersebut dituangkan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5).

Pasal tersebut menyatakan kendaraan yang boleh menggunakan sirine dan strobo, yaitu:

1. Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait