Baca:
- Cerita Para Penyusun Kamus Hukum Indonesia
- Leksikologi dan Leksikografi: Jejak Penulisan Kamus Hukum di Indonesia
- Casu Quo atau Zaak? Rujukan Kamus Hukum dalam Pertimbangan Hakim
Dewi Hermes
Secara etimologi, istilah hermeneutika selalu dikaitkan dengan nama Hermes, seorang dewa dalam mitologi Yunani. Ia seorang dewa yang memahami bahasa dewa dan manusia, sehingga ia diberi tugas menyampaikan dan menjelaskan pesan-pesan yang disampaikan dewa kepada manusia. Versi lain menyebutkan Hermes bertugas menyampaikan pesan-pesan dewa dari Gunung Olympus ke dalam bahasa yang dapat dimengerti manusia.
Dengan demikian Hermes menjembatani adanya kesenjangan antara bahasa dewa dengan bahasa manusia. Agar manusia dapat memahami apa yang dimaksudkan dewa, Hermes menerjemahkan ke dalam bahasa yang dipahami oleh manusia di bumi. Hermes kemudian menjadi simbol seorang utusan untuk menerjemahkan dan memberikan pemahaman tentang sesuatu kepada manusia.
Dalam bahasa Yunani, kata kerja hermeneuin diartikan sebagai ‘menafsirkan’, dan kata bendanya adalah hermeneia yang bermakna ‘interpretasi’. Fahruddin Faiz, dalam bukunya Hermeneutika al-Qur’an Tema-tema Kontroversial (2015), berpendapat bahwa sebagai kata benda, hermenutik mengandung tiga arti: ilmu penafsiran; ilmu untuk mengetahui maksud yang terkendung dalam kata-kata dan ungkapan penulis; dan penafsiran yang secara khusus menunjuk kepada penafsiran kitab suci. Jadi, hermeneutika selalu berkaitan dengan tiga unsur dalam aktivitas penafsirannya, yaitu (i) tanda, pesan, atau teks yang menjadi sumber dalam penafsiran; (ii) adanya perantara atau penafsir; dan (iii) aktivitas penyampaian atau meneruskan pesan oleh perantara kepada pihak-pihak yang disebut sebagai penerima. Tujuan dari aktivitas ini adalah agar teks lebih mudah dipahami.
Dalam kamus filsafat, A Dictionary of Philosophy (1983: 146), lema hermeneutics mengandung tiga makna. Pertama, dalam teologi dimaknai sebagai interpretasi tentang kebenaran spiritual Kitab Suci. Kedua, dalam filsafat sosial, merujuk pada pandangan Dilthey, digunakan untuk ‘denote the discipline concerned with the investigation and interpretation of human behavior, speech, institution etc as essentially intentional. Ketiga, dalam kajian eksistensialisme dimaknai sebagai pencarian ke dalam tujuan eksistensi manusia.
Dalam kamus hukum karya M. Marwan dan Jimmy P, hermeneutika diartikan sebagai semua hal yang diasumsikan memiliki makna sejauh yang diungkap dalam sarana komunikasi dan dapat dimengerti manusia. Kamus hukum lain, Terminologi Hukum Inggris-Indonesia, yang ditulis IPM Ranuhandoko (2006: 321), lema hermeneutics telah dimaknai lain, yakni sebagai ilmu susunan kalimat dalam hukum.
Dalam Kamus Filsafat (1996: 283) karya Lorens Bagus, hermeneutika diartikan sebagai ilmu dan teori tentang penafsiran yang bertujuan menjelaskan teks mulai dari ciri-cirinya, baik objektif (arti gramatikal kata-kata dan variasi-variasi historisnya) maupun subjektif (maksud pengarang).