Hikmahanto: Pemerintah Bisa Usir Diplomat Australia dan AS
Aktual

Hikmahanto: Pemerintah Bisa Usir Diplomat Australia dan AS

RED
Bacaan 2 Menit
Hikmahanto: Pemerintah Bisa Usir Diplomat Australia dan AS
Hukumonline

Isu penyadapan yang diduga dilakukan intelijen Amerika Serikat (AS) tengah menjadi perbincangan hangat. Sejumlah kepala negara dikabarkan telah disadap oleh intelijen AS. Indonesia pun termasuk yang ikut disadap, bahkan tidak hanya oleh AS tetapi juga Australia. Terkait hal ini, Prof Hikmahanto Juwana meminta Pemerintah Indonesia bersikap tegas.

Menurut Guru Besar Hukum Internasional ini, Pemerintah Indonesia tidak boleh bersikap lunak karena penyadapan merupakan pelanggaran serius atas etika hubungan internasional dan norma hukum internasional.

Prof Hikmahanto membandingkan sikap Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara-negara lain yang menjadi ‘korban’ penyadapan. Perancis, Jerman dan Brazil sudah menunjukkan sikapnya yang sangat keras. Disamping memanggil kepala perwakilan AS, kepala pemerintahan negara tersebut telah menilpun secara langsung Presiden Obama.

“Bahkan Jerman dan Brazil telah mengajukan secara resmi draf resolusi atas hak privasi untuk mencegah penyadapan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa,” ujar Prof Hikmahanto dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Senin (4/11).

Dia berpendapat, jika Pemerintah Indonesia bersikap business as usual pasca protes keras Menteri Luar Negeri Natalegawa maka akan terlihat janggal. Bahkan publik akan menganggap aneh bila negara jiran Malaysia saja bisa bersikap keras dan tegas.

Sikap keras pemerintah tentunya tidak perlu dengan cara memutus hubungan diplomatik kedua negara tersebut. Secara diplomatik, pemerintah dapat melakukan sejumlah langkah seperti melakukan pengusiran (persona non grata) terhadap sejumlah diplomat AS dan Australia.

“Pemerintah dapat pula memanggil Dubes Indonesia untuk AS dan Australia. Bahkan bila perlu pemerintah menunda pengisian Dubes Indonesia untuk AS yang akan segera ditinggalkan oleh Dubes Dino Djalal,” paparnya.

Bahkan bila perlu pemerintah turut serta dengan Jerman dan Brazil untuk memperjuangkan resolusi PBB untuk mencegah penyadapan di masa yang akan datang.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info