Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, mengingatkan urgensi realisasi komitmen Menteri Sosial Tri Rismaharini terkait persetujuannya untuk program bantuan sosial bagi anak-anak yatim/piatu karena orang tuanya menjadi korban Covid-19. Hidayat mengapresiasi Mensos yang menegaskan akan melaksanakan program tersebut, dan untuk itu Mensos mengabarkan kalau dirinya sudah berkomunikasi dengan Menkeu agar program tersebut bisa dianggarkan mulai tahun 2022. Namun, HNW menilai bahwa program tersebut bisa dijalankan segera, tanpa menunggu tambahan dari Kemenkeu untuk tahun anggaran 2022.
Menurut kajiannya, pelaksanaan program kepedulian sosial untuk anak-anak yatim/piatu korban Covid-19 cukup melalui mekanisme realokasi internal anggaran Kemensos tahun 2021. Karena jumlah anak yatim calon penerima program itu tidak banyak, sesuai laporan Kemensos yang tidak lebih dari 12 ribu anak.
Jika setiap anak yatim per bulannya diberi bantuan sosial sejumlah Rp300 ribu, anggaran bulanan yang dibutuhkan ditaksir hanya sebesar Rp3,6 miliar. HNW mengusulkan, akan sangat bagus bila realisasi program itu dimulai dengan momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2021. Bila demikian, anggaran untuk tahun 2021, hanya lima bulan dikali Rp3,6 miliar, yakni Rp18 miliar.
Jumlah tersebut merupakan anggaran yang sangat kecil bila dibandingkan dengan Rp187,84 triliun untuk Perlindungan Sosial dalam PEN. Meski begitu, jumlah ini dapat memberi sosial dan psikologis yang sangat besar di mata rakyat dan para anak yatim/piatu tersebut.
“Hari Minggu lalu, Mensos sudah menyetujui program bantuan bagi anak yatim/piatu korban Covid-19. Akan sangat baik bila segera mengumumkan kapan dan bagaimana realisasinya. Sambil merapikan data anak yatim/piatu korban Covid-19 itu, sangat baik jika program bantuan sosial untuk anak yatim korban Covid-19 mulai dilaksanakan pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76. Sebagai bukti kehadiran Negara Indonesia, yang kemerdekaannya adalah untuk melindungi dan memakmurkan seluruh tumpah darah dan semua warga Indonesia. Di antaranya menghadirkan kepedulian yang nyata terhadap penderitaan anak-anak yatim/piatu, sebagaimana amanah UUD NRI 1945,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya, Kamis (12/8).
Hidayat mengungkapkan, setidaknya ada tiga skema pembiayaan yang mungkin dilakukan untuk merealisasi program bantuan sosial bagi anak yatim/piatu karena Covid-19 yang secara sosial sangat penting dan tidak memerlukan anggaran yang besar. Pertama, dengan merelokasi anggaran di internal Kemensos yang sudah ada, tapi belum sepenuhnya terserap dalam kegiatan di Kemensos, seperti anggaran Bantuan Program Sembako Non Tunai (BPNT). Hingga Juni 2021 anggaran ini realisasinya paling rendah (baru 38%), sehingga masih tersisa sekitar Rp27 triliun. Pada tahun 2020, program ini juga tidak terserap sekitar 7 persen (juga penyerapan paling rendah di antara bansos yang lain). Kedua, dengan realokasi anggaran Verivali Data senilai Rp1,3 triliun yang digunakan terpusat dan menyebabkan inefisiensi anggaran senilai Rp500 miliar berdasarkan temuan KPK.
“BPNT merupakan bansos dengan penyerapan terendah, dan anggaran verivali memunculkan inefisiensi sangat besar. Wajar bila Mensos diperbolehkan untuk menggunakan dua skema tidak terserap tersebut, untuk sedikit dipergunakan bagi pembiayaan program bantuan sosial untuk anak yatim/piatu korban Covid-19,” ujarnya.
Politisi yang akrab disapa HNW ini menambahkan, alternatif skema ketiga adalah agar anak-anak yatim/piatu yang jumlahnya tak mencapai 12 ribu yatim dan anggaran bulanannya diperkirakan tidak lebih dari Rp3,6 miliar itu, bisa diikutsertakan dalam program bansos baru Kemensos untuk 5,9 juta KPM dengan anggaran cukup besar Rp7,08 triliun. HNW menilai ketiga skema tersebut sangat mungkin dijalankan dalam waktu dekat, karena hanya membutuhkan realokasi internal dari anggaran Kemensos dan persetujuan bersama dengan Komisi VIII DPR-RI. Menurutnya, para wakil Rakyat di Komisi VIII DPR-RI akan mendukung secara legal realokasi anggaran untuk program kerakyatan seperti bantuan bagi anak yatim/piatu korban Covid-19.
“Dibutuhkan langkah lebih gesit dan profesional dari Kemensos untuk segera mengusulkan realokasi internal anggaran Kemensos, menyiapkan data anak yatim/piatu korban Covid-19 yang lebih akurat. Kemudian dirapatkan dengan Komisi VIII DPR-RI dalam rangka persetujuan legal formal atas program dan anggaran bantuan sosial yang sangat strategis tapi dengan anggaran minimal itu, dengan memastikan penerima bantuan dan jumlah yang akan diterimakan benar-benar tepat sasaran dan tepat guna. Hal ini tidak akan sulit untuk direalisasikan, apalagi bila Mensos benar-benar berempati dan merasakan kesusahan anak yatim atau bahkan yatim piatu, karena orang tuanya mendadak wafat oleh Covid-19. Program ini juga akan mudah dan cepat bisa diwujudkan apabila Mensos melaksanakan komitmennya membantu merealisasikan program bantuan sosial untuk Anak-anak Yatim/Piatu korban Covid-19 ini,” pungkasnya.
















