HNW Dukung Pelestarian Seni Budaya Betawi
Pojok MPR-RI

HNW Dukung Pelestarian Seni Budaya Betawi

Mendukung keberadaan pencak silat, sama artinya dengan melestarikan budaya dan kearifan lokal seperti yang dimiliki warga Betawi di Jakarta.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua MPR RI M. Hidayat Nur Wahid. Foto: Istimewa
Wakil Ketua MPR RI M. Hidayat Nur Wahid. Foto: Istimewa

Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota DPR RI FPKS Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA meluncurkan program advokasi dan bantuan untuk pembuatan legalitas sanggar pencak silat yang tergabung dalam Silaturahim Kumpul Bareng Anak Tenabang (Sikumbang) Jakarta Pusat.  Saat ini Sikumbang membawahi sekitar 26 sanggar pencak silat.

HNW sapaan akrab Hidayat mengatakan, pencak silat merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat. Mendukung keberadaan pencak silat, sama artinya dengan melestarikan budaya dan kearifan lokal seperti yang dimiliki warga Betawi di Jakarta. Pelestarian pencak silat, itu salah satunya dilakukan dengan pengurusan   legalitasnya, agar sanggar-sanggar itu dapat berbadan hukum dan berkembang, memenuhi aspek legal, dikelola secara profesional dan dapat memperoleh akses bantuan dari berbagai program pemerintah lainnya.

“Kami di PKS sangat mendukung pelestarian dan pengembangan kearifan lokal, maka kemarin saya juga selenggarakan lomba hadrah dan qasidahan se-Jakarta Selatan, dan kini di Jakarta Pusat, kami (PKS) juga dukung kegiatan pelestarian dan pengembangan seni beladiri merakyat yaitu pencak silat ini,” ujarnya dalam kegiatan reses DPR bertemu dengan konstituen di Petamburan, Jakarta Pusat, Mingu (2/5/2021).

HNW menuturkan, upaya melestarikan seni budaya dan kearifan lokal adalah bagian dari pelaksanaan UUD NRI 1945. Terutama, Pasal 32 yang mengatur upaya negara menghormati dan memajukan kebudayaan nasional dan daerah. Serta Pasal 28C yang mengatur pemanfaatan seni dan budaya sebagai hak asasi manusia, dan Pasal 28I ayat (3) yang menyatakan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional perlu dihormati.

Selain itu, Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta II ini mengatakan bahwa program yang dilakukannya ini merupakan implementasi dari ajaran agama Islam yang sangat erat kaitannya dengan tradisi pencak silat Betawi. “Ini membuktikan dan menunjukan bahwa Islam itu mementingkan silaturahim, saling kerja sama, saling dukung mendukung, mencintai kearifan lokal, serta jauh dari sifat radikalisme dan ekstremisme,” tukasnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan bahwa dukungan kepada sanggar-sanggar pencak silat ini merupakan rangkaian kepedulian terhadap budaya Betawi. Kepedulian dan bantuan HNW terhadap Sanggar Pencak Silat diakui dan diapresiasi oleh Bang Rendi, Ketua Sanggar Silat Sabet SiKumbang.

”Kami Pegiat Pencak silat Betawi, sangat berterimakasih atas kepedulian dan bantuan Ustadz Hidayat Nur Wahid, anggota DPR RI dari PKS, yang telah membimbing dan membantu agar Sanggar-Sanggar Silat Betawi mempunyai legalitas sebagai yayasan dan komunitas yg melestarikan kearifan lokal, juga dukungan materialnya untuk terlaksananya kegiatan di Sanggar Pencak Silat Sabet Sikumbang,” ujar Bang Rendi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info