Hotel Buka Peluang Kerja Kaum Berkebutuhan Khusus
Berita

Hotel Buka Peluang Kerja Kaum Berkebutuhan Khusus

Demi memberi kesetaraan kesempatan bekerja.

IHW/Ant
Bacaan 2 Menit

"Sesuai dengan tema 'Equal Job Opportunity for Disable People' kami juga bermaksud memberikan kesetaraan kepada mereka sehingga mekanisme perekrutan untuk kaum berkebutuhan khusus tidak dibedakan dari pelamar biasa," tutur Zulkifli.

Penyediaan kesempatan kerja bagi kaum berkebutuhan khusus merupakan salah satu upaya STP Bandung untuk memenuhi ketentuan UU Ketenagakerjaan dan UU Penyandang Cacat bahwa setiap perusahaan berkewajiban menyediakan satu persen dari jumlah tenaga kerja bagi kaum berkebutuhan khusus.

Zulkifli mengatakan STP telah melakukan sosialisasi kepada unit-unit Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM) yang tersebar di seluruh kecamatan Kotamadya Bandung tentang kesempatan bekerja bagi kaum berkebutuhan khusus di bidang pariwisata.

Para penyandang kebutuhan khusus itu dipersilakan untuk datang ke Dome STP Bandung di Jalan Setiabudi, Bandung, pada 5-6 Juni untuk langsung mengikuti seleksi dan wawancara dengan perusahaan yang menyediakan lowongan kerja bagi mereka.

"Bagi yang nanti tidak diterima jangan berkecil hati karena STP Bandung setelah rekrutmen ini akan menggelar kursus pelatihan khusus bagi kaum berkebutuhan khusus agar mempunyai keterampilan untuk bekerja di industri pariwisata," kata Zulkilfi.

STP Bandung, lanjut dia, juga tengah mempersiapkan fasilitas bangunan dan tenaga dosen untuk menerima mahasiswa berkebutuhan khusus.

"Suatu saat kalau fasilitasnya sudah memenuhi syarat kami akan menerima mahasiswa yang berkebutuhan khusus," ujarnya.

Zulkifli mengatakan pada dasarnya industri pariwisata bisa menyerap banyak tenaga kerja dari kaum berkebutuhan khusus. Asosiasi Manajer dan Sumber Daya Manusia Perhotelan (HHRMA), menurut dia, juga telah menyampaikan komitmen untuk menyediakan lowongan kerja bagi kaum berkebutuhan khusus.

Masalah diskriminasi hak atas pekerjaan bagi penyandang cacat bukanlah persoalan baru. Dalam beberapa kasus, masih banyak perusahaan yang memberikan posisi pekerjaan kepada penyandang kebutuhan khusus walaupun sudah memenuhi kriteria seperti yang diatur UU Penyandang Cacat. Ironisnya, banyak juga penyandang cacat yang ditolak ketika melamar sebagai pegawai negeri sipil. Hal ini diperparah dengan minimnya pengawasan oleh instansi ketenagakerjaan di daerah.

Tags: