Hubungan DPRD dan Mendagri Perlu Diperjelas
Berita

Hubungan DPRD dan Mendagri Perlu Diperjelas

Kedudukan DPRD dalam UU Susduk dan UU Pemda dipahami sebagai subordinat Pemerintah Pusat. Agar tak tumpang tindih, sebaiknya diatur dalam UU Susduk saja.

Fat
Bacaan 2 Menit
Hubungan DPRD dan Mendagri Perlu Diperjelas
Hukumonline

 

Hal senada juga disampaikan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri. Menurutnya DPRD sebagai penyelenggara pemerintah daerah terikat dengan aturan-aturan yang dibuat pemerintah pusat. Hal ini menunjukkan DPRD tidak lebih dari perpanjangan pemerintah pusat untuk mengontrol penyelenggaraan pemerintah daerah, katanya.

 

Kata-kata ‘unsur penyelenggara', lanjutnya bisa diartikan sebagai DPRD tunduk kepada Mendagri. DPRD akan sering minta wejangan-wejangan ke Mendagri untuk mengambil sikap politik ketimbang kunjungan dan mendengarkan suara konstituennya, katanya.

 

Sebagai anggota DPRD, Actrice SM ikut angkat bicara. Menurut anggota Dewan yang biasa disapa Ellen ini, pembatasan kewenangan telah menjadikan DPRD sebagai sapi perahan Pemerintah Pusat. Buktinya, DPRD tidak bisa melakukan apa-apa ketika Mendagri melalui membatalkan Perda yang dihasilkan DPRD dan Pemda. Padahal yang tahu persoalan di daerah adalah pemerintah daerah sendiri, bukan Pemerintah Pusat, ujar Ketua Fraksi Patriot Damai Sejahtera DPRD Kabupaten Karimun Kepulauan Riau ini.

 

RUU Susduk

Permintaan pengaturan kewenangan dan tugas DPRD secara lebih detil dan tegas dalam satu UU juga menjadi bahan hangat diperbincangkan.  Ronald mengatakan DPRD sebagai lembaga yang mengemban fungsi legisltaif harus mampu menjalankan fungsi penyeimbang dalam kebijakan eksekutif. Hal ini dapat dilakukan, jika kedua lembaga antara DPR dan DPRD diposisikan sejajar. Artinya tidak ada yang diistimewakan.

 

Dalam RUU Susduk perlu diatur secara tegas kedudukan DPRD sebagai lembaga perwakilan daerah yang juga lembaga penyelenggara pemerintahan daerah yang bersifat mandiri dan lepas dari campur tangan sendiri, katanya.

 

Permintaan senada juga dilontarkan Syamsuddin. Ia mengatakan perda yang dihasilkan sebagai produk legislasi daerah (DPRD), telah mendapat pengakuan dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Konsekuensinya, jika perda bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Maka keabsahan berlakunya, dapat diuji melalui judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini bisa memicu terjadinya konflik kewenangan antara DPRD dengan DPR.

 

Demi menghindari konflik kewenangan, semestinya kedudukan dan kewenangan DPRD cukup diatur dalam satu peraturan, yaitu UU Susduk secara tegas dengan menempatkan kedudukan yang setara antara DPRD dengan lembaga DPR, katanya.

 

Ketua Pansus RUU Susduk Ganjar Pranowo menyambut baik masukan-masukan tersebut. Politisi PDI Perjuangan ini berjanji memperjuangkan setiap masukan di Panitia Kerja atau Panja. Ganjar sependapat, DPRD harus diberdayakan. Pemberdayaan ini bisa ditonjolkan dengan memberikan staf ahli untuk anggota DPRD. Staf ahli tersebut harus orang yang kompeten yang dibayar mahal, kalau misalnya gaji anggota DPRD Rp11 Juta, staf ahlinya bergaji Rp7 Juta, katanya. 

 

Proses pembahasan RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU Susduk) belum rampung hingga saat ini. Masukan masih terus disampaikan ke DPR dan Pemerintah. Salah satu usulan berkaitan dengan penguatan kedudukan dan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

Sejauh ini ada dua perangkat undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPRD. Pertama, UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Kedua, UU No. 32 Tahun 2004 –yang sudah diubah  beberapa kali—tentang Pemerintahan Daerah.

 

Pasal 60 UU Susduk menyebutkan  DPRD Provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah provinsi. Selanjutnya, pasal 70 menambahkan: DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah Kabupaten/Kota.

 

Bandingkan dengan pasal 40 UU Pemda yang menyebutkan DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi, Syamsuddin Alimsyah berpendapat bahwa kedua rumusan tadi sama saja menempatkan DPRD sebagai subordinat dari Pemerintah Pusat. Artinya kewenangan dan tugas DPRD dalam menjalankan program kerja, bisa dievaluasi oleh pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ironisnya, evaluasi yang dilakukan bisa merambah ke hal-hal teknis, termasuk pembuatan Peraturan Daerah (Perda). Ini menimbulkan pembatasan kreatifitas bagi DPRD, katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info