Hukum Acara dan Strategi Beracara di Pengadilan Pajak
Berita

Hukum Acara dan Strategi Beracara di Pengadilan Pajak

Melalui Pendidikan Pelatihan Lanjutan ini diharapkan Wajib Pajak mengerti peradilan pajak dan langkah-langkah menjalankannya, apabila ada masalah di bidang pajak.

CT-CAT
Bacaan 3 Menit

 

Selain itu, yang kedua—Wajib Pajak harus mengetahui Konsep dan Prosedur Pengajuan Banding sesuai dengan Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Ketiga, Wajib Pajak dan Kuasa Hukum harus menyiapkan dokumen-dokumen untuk proses litigasi perpajakan, argumen-argumen beban pembuktian, dan strategi pembuktian di Pengadilan Pajak.

 

Penyelesaian banding dan gugatan di Pengadilan Pajak dalam hal Putusan Inkracht (Kekuatan Hukum Tetap) harus dilakukan. Walaupun memiliki kekuatan hukum tetap, masih ada tahapan dalam penyelesaian sengketa melalui Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Namun, sebelum itu, putusan dalam banding harus dilakukan terlebih dahulu.

 

Melalui Pendidikan Pelatihan Lanjutan ini diharapkan Wajib Pajak mengerti peradilan pajak dan langkah-langkah menjalankannya, apabila ada masalah di bidang pajak.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dan Ikatan Kuasa Hukum & Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info