Selain itu, yang kedua—Wajib Pajak harus mengetahui Konsep dan Prosedur Pengajuan Banding sesuai dengan Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Ketiga, Wajib Pajak dan Kuasa Hukum harus menyiapkan dokumen-dokumen untuk proses litigasi perpajakan, argumen-argumen beban pembuktian, dan strategi pembuktian di Pengadilan Pajak.
Penyelesaian banding dan gugatan di Pengadilan Pajak dalam hal Putusan Inkracht (Kekuatan Hukum Tetap) harus dilakukan. Walaupun memiliki kekuatan hukum tetap, masih ada tahapan dalam penyelesaian sengketa melalui Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Namun, sebelum itu, putusan dalam banding harus dilakukan terlebih dahulu.
Melalui Pendidikan Pelatihan Lanjutan ini diharapkan Wajib Pajak mengerti peradilan pajak dan langkah-langkah menjalankannya, apabila ada masalah di bidang pajak.
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dan Ikatan Kuasa Hukum & Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI). |
















