IKHAPI Sukses Selenggarakan Pendidikan Brevet Pajak secara Daring
Berita

IKHAPI Sukses Selenggarakan Pendidikan Brevet Pajak secara Daring

Selama tujuh hari, yakni dari tanggal 24-31 Agustus 2020, IKHAPI bekerja sama dengan Tax & Business Institute kembali menggelar Pendidikan Brevet Pajak A/B secara daring.

CT-CAT
Bacaan 2 Menit
IKHAPI bekerja sama dengan Tax & Business Institute menggelar Pendidikan Brevet Pajak A/B secara daring pada 24-31 Agustus 2020. Foto: istimewa.
IKHAPI bekerja sama dengan Tax & Business Institute menggelar Pendidikan Brevet Pajak A/B secara daring pada 24-31 Agustus 2020. Foto: istimewa.

Ada yang baru pada Pendidikan Brevet Pajak A/B yang diselenggarakan oleh Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) bekerja sama dengan Tax & Business Institute. Pasalnya, pendidikan brevet yang telah memasuki angkatan ke-14 ini diadakan secara daring (online) dan berlangsung dari tanggal 24-31 Agustus 2020.

 

Adapun pendidikan brevet daring ini diselenggarakan sebagai upaya IKHAPI dalam mendukung program pemerintah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Di sisi lain, pendidikan brevet daring juga bertujuan untuk mempermudah para peserta yang berada di daerah-daerah di luar Kota Jakarta. Teknis pelaksanaannya sendiri, menggunakan aplikasi Zoom Meeting—tanpa mengurangi kualitas pelayanan maupun materi pendidikan yang pernah diberikan melalui pendidikan brevet sebelumnya.

 

Tidak hanya berkesan bagi para peserta yang mengikuti pendidikan daring. Para pemateri pun merasa kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi dan ‘new normal’ sebagai sebuah pengalaman baru. IKHAPI berharap, suksesnya Pendidikan Brevet Angkatan 14 ini mampu meningkatkan kompetensi para peserta di bidang perpajakan, serta menambah pengetahuan dan kemampuan peserta dalam menjalankan profesinya sebagai praktisi hukum atau advokat, khususnya yang berkecimpung di sektor perpajakan.

 

IKHAPI adalah organisasi profesi advokat pajak, konsultan perpajakan, edukasi, sosialisasi dalam pemenuhan dan pelaksanaan kewajiban perpajakan sesuai UU Pajak yang taat hukum. Sebagai sebuah wadah profesi, IKHAPI memiliki motto ‘Menegakkan Hukum Pajak yang Berkeadilan, Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Membayar Pajak, serta Aktif dalam Pembangunan Hukum Nasional melalui Peningkatan Profesionalisme Praktisi Pajak hingga Membantu Meningkatkan Penerimaan Pajak’.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI).

Tags:

Berita Terkait