Di sisi lain, regulasi yang belum sepenuhnya matang dapat memicu potensi penyalahgunaan, seperti praktik deforestasi yang hanya dipindahkan ke wilayah lain tanpa memberikan kontribusi nyata terhadap penurunan emisi.
“Verifikasi dan pengawasan ketat sangat penting agar proyek-proyek karbon benar-benar memberikan kontribusi terhadap pengurangan emisi,” jelas Edwin.
Presiden Direktur Bitwewe, Hamdi Hassyarbaini menambahkan industry aset kripto tanah air juga bergantung pada regulasi dan hukum. Sebagai salah satu negara pertama yang mengatur dan mengawasi perdagangan kripto secara resmi, Indonesia telah melangkah jauh dalam memberikan kerangka hukum bagi industri ini.
Sebelumnya, industri ini hanya diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), tetapi sejak tahun 2023, pengawasan kripto sepenuhnya dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pengawasan yang lebih ketat kini mengubah dinamika industry kripto. Dulu, kami memiliki sekitar 35 penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdaftar. Setelah seleksi ketat, hanya sekitar 18 yang kini lolos dan terdaftar di OJK,” katanya.
Meski demikian, menurut Hamdi regulasi yang semakin ketat bukan tanpa tantangan. Salah satunya adalah pengawasan atas platform decentralized exchange (DAX) yang tidak memiliki otoritas pusat untuk menyelesaikan sengketa.
“Di DAX, tidak ada customer service yang bisa membantu jika terjadi kesalahan transaksi. Kita hanya bisa mengandalkan blockchain explorer untuk menyelidiki,” ujarnya.
















