Hukum dan Arbitrase Indonesia Diuji di tengah Lonjakan Industri Karbon dan Kripto
Terbaru

Hukum dan Arbitrase Indonesia Diuji di tengah Lonjakan Industri Karbon dan Kripto

Sistem hukum nasional dinilai belum sepenuhnya siap untuk merespons kompleksitas yang muncul dari inovasi teknologi dan model bisnis baru ini.

CR 34
Bacaan 4 Menit

Selain itu, dalam dunia kripto tidak ada kemampuan untuk membatalkan atau menyelidiki transaksi jika terjadi kesalahan, karena sifatnya yang terdesentralisasi dan berbasis blockchain. Di sinilah perlunya sistem penyelesaian sengketa yang efektif dan tidak hanya mengandalkan mekanisme tradisional, tetapi mempertimbangkan karakteristik unik dari aset digital ini.

Penyelesaian arbitrase di bidang teknologi

Sementara Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof Hikmahanto Juwana menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam aspek hukum yang berkaitan dengan pertumbuhan pesat ekonomi digital. Khususnya, industri kripto dan karbon di mana sistem hukum nasional dinilai belum sepenuhnya siap untuk merespons kompleksitas yang muncul dari inovasi teknologi dan model bisnis baru ini.

“Kita menghadapi tantangan serius dalam hal kapasitas dan kesiapan lembaga hukum, termasuk arbitrator, hakim, dan pengacara, untuk memahami konteks teknis dari sengketa yang timbul di kedua sektor ini,” ungkap Hikmahanto.

Dalam penyelesaian arbitrase di bidang teknologi sendiri, menurutnya praktisi hukum di tanah air perlu memahami terlebih dulu substansi dari kedua industry ini. Mengingat kualitas arbitrasi atau peradilan dalam sengketa teknologi sangat dipengaruhi oleh pemahaman terhadap substansi teknisnya.

“Tanpa itu, putusan bisa meleset dari konteks yang sebenarnya,” tegasnya.

Dia mengimbau untuk memperhatikan klausul arbitrase yang eksplisit dan tegas dalam setiap perjanjian. Dalam sektor baru seperti kripto dan karbon banyak kontrak yang dibuat secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan aspek hukum jangka panjang.

“Jika klausul arbitrase dalam kontrak tidak dirumuskan dengan jelas, maka terbuka peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk mempermainkan yurisdiksi. Bahkan bisa terjadi tumpang tindih antara otoritas yang dapat mempersulit proses penyelesaian sengketa,” paparnya.

Independent Arbitrator and Mediator Swiss Arbitration Association (ASA), Urs Weber-Stecher pun memberikan tiga saran bagi Indonesia dalam mengembangkan sistem hukum dan arbitrase yang adapatif terhadap kompleksitas dunia digital dan keuangan modern. Pertama, penting untuk memasukkan klausul arbitrase sejak awal kontrak.

“Klausul arbitrase perlu dirancang sejak awal sebagai mekanisme utama,” ujar Stecher.

Kedua, dorong mediasi sebelum arbitrase atau ligitasi. Hal ini dijadikan langkah awal wajib sebelum masuk ke tahap arbitrasa apalagi, di sektor teknologi di mana konflik sering muncul dari miskomunikasi atau ketidaktahuan pengguna. Ketiga, meningkatkan kompetensi arbitrator dengan literasi teknologi.

“Seorang arbitrator masa kini tidak cukup hanya tahu hukum. mereka harus mampu memahami isu-isu teknis ke dalam bahasa hukum agar bisa membuat Keputusan yang adil dan tepat,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info