Hukum Harta Perkawinan yang Berlaku Sesudah Diundangkannya UU Perkawinan (Jilid IV)
Kolom Hukum J. Satrio

Hukum Harta Perkawinan yang Berlaku Sesudah Diundangkannya UU Perkawinan (Jilid IV)

Artikel ini kelanjutan dari artikel sebelumnya yang sedang mempertanyakan apakah hukum harta perkawinan berdasarkan UU Perkawinan menganut asas yang sama dengan hukum harta perkawinan menurut BW.

RED
Bacaan 2 Menit

[1] Ps. 120 K.U.H.Perdata.

[2] Ps. 119 jo. Ps. 147 K.U.H.Perdata.

[3] baca Ps. 155 K.U.H.Perdata.

[4] baca Ps. 164 K.U.H.Perdata.

[5] Ps. 119 ayat (2) K.U.H.Perdata.

[6] J. Satrio, Hukum Waris, Tentang Pemisahan Boedel, hlm. 19 dsl.

Tags:

Berita Terkait