[1] Ps. 120 K.U.H.Perdata.
[2] Ps. 119 jo. Ps. 147 K.U.H.Perdata.
[3] baca Ps. 155 K.U.H.Perdata.
[4] baca Ps. 164 K.U.H.Perdata.
[5] Ps. 119 ayat (2) K.U.H.Perdata.
[6] J. Satrio, Hukum Waris, Tentang Pemisahan Boedel, hlm. 19 dsl.
Artikel ini kelanjutan dari artikel sebelumnya yang sedang mempertanyakan apakah hukum harta perkawinan berdasarkan UU Perkawinan menganut asas yang sama dengan hukum harta perkawinan menurut BW.
[1] Ps. 120 K.U.H.Perdata.
[2] Ps. 119 jo. Ps. 147 K.U.H.Perdata.
[3] baca Ps. 155 K.U.H.Perdata.
[4] baca Ps. 164 K.U.H.Perdata.
[5] Ps. 119 ayat (2) K.U.H.Perdata.
[6] J. Satrio, Hukum Waris, Tentang Pemisahan Boedel, hlm. 19 dsl.