Hukum Harta Perkawinan yang Berlaku Sesudah Diundangkannya UU Perkawinan (Jilid IV)
Kolom Hukum J. Satrio

Hukum Harta Perkawinan yang Berlaku Sesudah Diundangkannya UU Perkawinan (Jilid IV)

Artikel ini kelanjutan dari artikel sebelumnya yang sedang mempertanyakan apakah hukum harta perkawinan berdasarkan UU Perkawinan menganut asas yang sama dengan hukum harta perkawinan menurut BW.

RED
Bacaan 2 Menit
J. Satrio
J. Satrio

Asas yang dianut dalam hukum harta perkawinan menurut KUH Perdata dan UU Perkawinan. Coba simak asas hukum harta perkawinan yang dianut dalam KUH Perdata.

 

Pasal 119 Burgerlijk Wetboek (BW) mengatakan:

“Mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan harta secara bulat antara kekayaan suami dan isteri, sekadar mengenai hal itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain”.

 

Dalam pasal di atas diletakkan asas hukum harta perkawinan menurut KUH Perdata, yaitu bahwa dengan menikahnya suami-isteri, maka semua harta yang dibawa oleh suami maupun isteri ke dalam perkawinan, masuk dalam satu kelompok harta, yang disebut harta persatuan dan yang demikian terjadi demi hukum, tanpa suami-isteri harus memperjanjikannya. Harta yang diperoleh sepanjang perkawinan oleh suami maupun isteri juga pada asasnya masuk dalam harta persatuan itu,[1] dan karenanya dikatakan ada persatuan-bulat antara harta suami dan isteri.

 

Atas asas persatuan-harta secara bulat ada perkecualiannya, yaitu kalau para calon suami dan isteri itu menyepakati penyimpangan atas Pasal 119 BW dalam perjanjian kawin, yang dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan.[2] Dalam perjanjian kawin bisa disepakati bentuk harta perkawinan yang lain dari pada persatuan bulat, seperti misalnya disepakati ada “Persatuan Untung dan Rugi”[3] atau “Persatuan Hasil dan Pendapatan”,[4] sehingga dalam keluarga itu -di samping ada harta persatuan yang terbatas- bisa ada harta pribadi isteri dan atau harta pribadi suami, atau bahkan bisa disepakati bentuk “Pisah Harta” sama sekali.

 

Selain bahwa penyimpangan atas prinsip persatuan-harta secara bulat, harus disepakati oleh calon suami-isteri sebelum perkawinan berlangsung dalam suatu perjanjian kawin, dalam KUH Perdata juga berlaku asas, bahwa bentuk harta perkawinan bersifat tetap,  dalam arti sepanjang perkawinan tidak bisa diubah.[5] Prinsip itu dipegang teguh demi untuk melindungi kepentingan tagihan pihak ketiga kreditur, yang -sebagaimana telah disebut di depan- pada asasnya dijamin dengan harta milik debitur, padahal harta mana yang menjadi milik debitur, dipengaruhi oleh hukum harta perkawinan yang berlaku bagi debitur.

 

Kita tinjau asas yang dianut dalam hukum harta perkawinan menurut UU Perkawinan. Ada empat ketentuan pokok hukum harta perkawinan dalam UU Perkawinan, yaitu Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1) dan (2), Pasal 37 UU Perkawinan dan satu pasal lagi yang berbicara tentang perjanjian perkawinan, yaitu Pasal 29 ayat (1), (2), (3), dan (4).

 

Dalam Pasal 35 UU Perkawinan dikatakan:

  1. “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”.
  2. “Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”.

 

Dari ketentuan Pasal 35 ayat (1) tersebut di atas kita tahu, bahwa UU Perkawinan menganut asas hukum harta perkawinan yang berlainan sekali dengan KUH Perdata.

 

Kalau menurut KUH Perdata, harta yang dibawa masuk ke dalam perkawinan maupun yang diperoleh sepanjang perkawinan semuanya masuk dalam satu kelompok harta, yaitu harta-persatuan. Maka menurut Pasal 35 UU Perkawinan, harta yang menjadi satu adalah harta yang diperoleh suami dan isteri sepanjang perkawinan. Demikian itu kalau istilah “harta bersama” mempunyai arti yang sama dengan “harta persatuan”, yang menjadi milik suami-isteri bersama-sama yang menurut asas yang dianut dalam KUH Perdata dalam wujud pemilikkan-bersama yang terikat (gebonden mede-eigendom).

 

Apakah UU Perkawinan juga menganut asas pemilikan bersama yang terikat pada harta bersama, kita belum tahu. Padahal prinsip itu sangat berperan untuk menentukan, apakah tindakan pemilikan atas benda milik bersama perlu untuk dilakukan dengan persetujuan bersama atau tidak.

 

Terhadap benda milik bersama yang terikat, tindakan pemilikan atasnya perlu persetujuan semua pemilik serta, sedang pada pemilikkan bersama yang bebas, masing-masing pemilik serta boleh mengambil tindakan pemilikan atas hak bagiannya dalam harta milik bersama tanpa perlu persetujuan pemilik serta yang lain.[6] Untuk pastinya, kita tunggu peraturan pelaksanaannya, sebab Penjelasan atas Pasal 35 UU Perkawinan malah berbicara tentang kalau perkawinan putus.

 

Selanjutnya Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan berbicara tentang “harta bawaan”, yang mestinya maksudnya adalah harta yang dibawa oleh masing-masing suami dan isteri ke dalam perkawinan. Katanya: harta itu berada di bawah “penguasaan” masing-masing.

 

Apakah kata-kata “di bawah penguasaan masing-masing” sama dengan tetap menjadi “milik” masing-masing suami dan isteri, ataukah hanya “dikuasai” oleh masing-masing suami-isteri yang membawanya ke dalam perkawinan?

 

J. Satrio

[1] Ps. 120 K.U.H.Perdata.

[2] Ps. 119 jo. Ps. 147 K.U.H.Perdata.

[3] baca Ps. 155 K.U.H.Perdata.

[4] baca Ps. 164 K.U.H.Perdata.

[5] Ps. 119 ayat (2) K.U.H.Perdata.

[6] J. Satrio, Hukum Waris, Tentang Pemisahan Boedel, hlm. 19 dsl.

Tags:

Berita Terkait