
Akademisi FH Prof. Muhammad Syamsudin.
Baginya, kritik tersebut merupakan bagian dari prinsip liberasi yakni upaya membebaskan hukum dari konsep atau istilah yang menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan. Ia menilai sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada masih belum mengakomodasi nilai perlindungan dan pembebasan bagi masyarakat adat, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan, ketidakpastian, serta ketidakmanfaatan hukum terhadap hak-hak tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam, hingga hak masyarakat untuk menjalankan kepercayaan dan adat istiadatnya.
Terkait humanisasi, ia menekankan perlunya konservasi dan pelestarian wilayah serta warisan masyarakat adat, termasuk hak ulayat. Sebab, regulasi yang ada belum memberikan kepastian yang memadai, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah tidak memasukkan hak ulayat sebagai objek pendaftaran tanah.
“Hak ulayat itu bukan objek pendaftaran tanah. PP 24/1997 memang tidak memasukkannya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/2012 yang memisahkan hutan adat dari tanah negara semakin menegaskan hal itu,” jelasnya.
Ia berharap RUU Masyarakat Adat dapat segera disahkan untuk memperkuat kerangka perlindungan hukum tersebut. “Yang dibutuhkan sekarang adalah kehadiran hukum yang benar-benar mengatur dan melindungi. Sepanjang isinya tidak bertentangan dengan nilai-nilai profetik, RUU ini dapat menjadi bentuk objektifikasi hukum profetik yang berorientasi pada liberasi dan humanisasi,” tutupnya.
















