Wacana tentang energi terbarukan semakin berkembang dan menjadi tren global. Energi terbarukan dianggap menjadi jawaban untuk menghadapi krisis iklim. Sektor industri, terutama yang berorientasi internasional perlu mencermati perkembangan energi terbarukan. Dalam rangka meningkatkan edukasi dan literasi hukum terhadap masyarakat, khususnya pelaku usaha, Hukumonline menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan (APHMET).
Dalam rangkaian acara penandatanganan MoU antara Hukumonline-APHMET itu juga diselenggarakan seminar nasional bertema "Tantangan Hukum dan Kebijakan Pengembangan Carbon Capture Storage dan Energi Terbarukan untuk Pengurangan Emisi Karbon di Indonesia".
Chief Operating Officer Hukumonline Jan Ramos Pandia mengatakan CCS penting sebagai salah satu solusi kunci mengurangi emisi gas rumah kaca. “Indonesia punya mandat untuk menjaga suhu global terjaga dengan baik,” kata Ramos dalam acara penandatanganan MoU dan seminar nasional tersebut di kantor Hukumonline, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga:
- Tiga Tantangan Carbon Capture Storage Bagi Pelaku Usaha
- Bentuk Dukungan Politik dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan
Ramos menjelaskan pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan CCS, salah satunya Peraturan Presiden (Perpres) No.14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Mengingat regulasi itu mengatur teknologi baru di bidang energi, maka menjadi hal yang menantang bagi kalangan pelaku usaha.
Melalui kerja sama ini Ramos berharap ke depan akan ada diskusi hukum lainnya di bidang minyak dan gas (migas) serta energi. Hukumonline berupaya untuk terus konsisten memberikan edukasi dan literasi hukum bagi masyarakat, khususnya pemangku kepentingan, seperti pengusaha. “MoU Hukumonline dan APHMET ini agar terjalin kerja sama strategis untuk kemajuan industri migas dan energi,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Umum APHMET Ali Nasir menjelaskan APHMET punya tujuan mulia antara lain memberikan kontribusi positif dan signifikan dalam membangun sistem hukum di Indonesia. Terutama hukum di sektor migas dan energi terbarukan. “Kita berkumpul di sini untuk membahas salah satu isu penting sektor energi yakni seminar nasional tentang ‘Tantangan Hukum dan Kebijakan Pengembangan Carbon Capture Storage dan Energi Terbarukan Untuk Pengurangan Emisi Karbon di Indonesia’,” ujarnya.

Sekretaris Umum APHMET Ali Nasir.
Ali menyebut dari berbagai studi disimpulkan target pengurangan emisi karbon di Indonesia tidak akan tercapai tanpa menggunakan CCS. Kajian itu dilansir beberapa lembaga internasional, salah satunya organisasi negara-negara pengekspor minyak bumi (OPEC/Organization of the Petroleum Exporting Countries). Kendati CCS berpotensi membantu Indonesia mencapai target pengurangan emisi karbon, tapi pelaksanaannya tak luput dari tantangan termasuk bidang hukum.
Selaras dengan itu, Ali berharap seminar nasional buah kerja sama Hukumonline dan APHMET ini dapat menghasilkan rekomendasi untuk pemerintah dalam mengatur lebih komprehensif tentang CCS. Selain itu, agar proyek CCS yang direncanakan dapat terwujud, sehingga target penurunan emisi karbon bisa tercapai sesuai harapan pemerintah.
APHMET akan terus melakukan kajian dan advokasi hukum bidang migas serta energi terbarukan. Melalui MoU yang dijalin dengan Hukumonline sebagai portal hukum terbesar di Indonesia, Ali yakin ke depan akan ada sinergi lainnya. Sehingga APHMET dapat berkontribusi positif dan signifikan dalam pembangunan dan penguatan hukum migas dan energi terbarukan di Indonesia. “Motto kami, bersatu kita mampu.”
Sebagai penutup, Ali mengajak seluruh praktisi hukum bidang migas dan energi terbarukan untuk bergabung dalam APHMET agar bisa bersama memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan hukum migas dan energi terbarukan di Indonesia. “Kami berterima kasih kepada Hukumonline karena sudah memfasilitasi terselenggaranya acara ini, seminar nasional perdana yang digelar kepengurusan APHMET,” tutupnya.
















