Sejumlah Persoalan Regulasi Sektor Energi dan Pertambangan Sepanjang 2023
Terbaru

Sejumlah Persoalan Regulasi Sektor Energi dan Pertambangan Sepanjang 2023

Mulai dari capaian bauran energi nasional, tak bergeraknya RUU EBET, hingga lemahnya tata kelola dan pengawasan pada industri berbasif fosil acapkali menimbulkan permasalahan, kecelakaan dan menelan korban jiwa.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menilai pengembangan energi terbarukan, realisasi pencapaian target bauran energi nasional hingga upaya menuju transisi energi berkeadilan mengalami stagnasi atau pelambatan. Hal itu terungkap pada temuan dan kajian terhadap pemantauan pemberitaan sektor energi dan pertambangan diselenggarakan oleh PUSHEP.

Peneliti PUSHEP, Akmaluddin Rachim membeberkan hasil kajian  dan pemantauan atas capaian dan realisasi kebijakan pemerintah melalui media monitoring. Menurutnya ada banyak hal yang menyita perhatian publik. Seperti upaya pencapaian bauran energi baru pada 2025 sebesar 23 persen cenderung sulit teralisasi.

”Hingga akhir 2023 bauran enegi nasional baru di angka 12,54%. Angka tersebut menunjukkan hasil yang tidak menggembirakan,” ujarnya melalui keterangan persnya, Jumat (29/12/2023) pekan kemarin.

Dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, capaian tahun 2023 menunjukkan realisasinya tidak bergerak jauh dari torehan sepanjang 2022 di level 12,3 persen dan 2021 di level 12,2 persen. Dia menerangkan, hasil tersebut memperlihatkan perlunya upaya lebih ekstra dalam mencapai target bauran energi yang telah ditetapkan sebelumnya. Tanpa ada upaya ekstra dan progresif serta terobosan yang nyata, capaian tersebut sulit dicapai.

Baca juga:

Selain itu, dari aspek regulasi di sektor energi baru dan energi terbarukan juga mengalami hal yang sama. Kemajuan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) masih juga terus mengalami penundaan. Di sisi lain, perkembangan pembahasan RUU EBET mengalami banyak kendala dan hambatan sehingga terus berlarut-larut.

Padahal proses pembentukan RUU EBET ini sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 hingga 2023. Molornya proses penyusunan RUU EBET menjadi UU menimbulkan berbagai spekulasi. Misalnya, berlarutnya pengesahan disebabkan pelaku usaha sektor industri ekstraktif seperti batubara tidak menerima atau menolak keberadaan RUU EBET yang dianggap akan mengurangi potensi bisnisnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait