Pelindungan data pribadi kini menjadi prioritas utama bagi setiap organisasi seiring meningkatnya risiko kebocoran data dan ketatnya tuntutan kepatuhan regulasi. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), organisasi wajib memastikan seluruh aktivitas pemrosesan data dilakukan secara aman, transparan, dan akuntabel. Keberadaan Pejabat Pelindungan Data Pribadi yang kompeten menjadi kunci dalam memenuhi kewajiban tersebut sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap organisasi.
Tantangan dalam pelindungan data pribadi tidak hanya terletak pada pemenuhan aspek regulasi, tetapi juga pada kemampuan organisasi dalam mengimplementasikan tata kelola yang efektif dan berkelanjutan. Hal ini menuntut adanya sumber daya manusia yang tidak hanya memahami ketentuan hukum, tetapi juga memiliki keterampilan praktis dalam mengelola risiko, menyusun kebijakan internal, serta memastikan kepatuhan di seluruh lini organisasi. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan kompetensi Pejabat Pelindungan Data Pribadi menjadi langkah strategis yang tidak dapat diabaikan.
Melihat kebutuhan tersebut, Hukumonline bersama Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) dan Lembaga Sertifikasi Profesi Pelindungan Data Pribadi (LSP PDP) menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Pejabat Pelindungan Data Pribadi (Klaster: Melaksanakan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi) yang akan diselenggarakan pada Kamis–Sabtu, 21–23 Mei 2026 secara luring/offline bertempat di Hukumonline Office, AD Premier Park 9th Floor, Jakarta Selatan.
Pendaftaran kini telah dibuka. Jangan lewatkan kesempatan ini — kuota peserta terbatas, first come first served!
Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini!
Secara garis besar, pelatihan dan sertifikasi ini dirancang untuk membangun pemahaman teoritis sekaligus kemampuan praktis peserta dalam menjalankan peran Pejabat Pelindungan Data Pribadi secara profesional. Beberapa materi yang dibahas meliputi peraturan perundang-undangan terkait Pelindungan Data Pribadi (PDP), tata kelola dan prinsip akuntabilitas, pelaksanaan kepatuhan, penyusunan dan implementasi program PDP, prosedur dan strategi penyusunan ROPA, serta penyelesaian sengketa PDP.
Pelatihan dan sertifikasi ini menghadirkan narasumber yang kompeten dan berpengalaman di bidang pelindungan data pribadi, baik dari sisi hukum maupun praktik industri, diantaranya: Danny Kobrata, S.H., LL.M. selaku Partner di K&K Advocates dan Co-Founder Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI), Muhammad Iqsan Sirie, S.H., LL.M. selaku Partner di Assegaf Hamzah & Partners dan Co-Founder Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI), Hendro, CISSP., CDPO., CDPSE., CIPM. selaku Cyber Risk Director di Deloitte Indonesia dan Subject Matter Expert di Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI), serta Randyaz Iskandar, S.H., CIPM. selaku Head of Data Protection di XL Smart.
Di era berlakunya UU PDP, kehadiran Pejabat Pelindungan Data Pribadi yang kompeten bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban strategis bagi setiap organisasi yang berkomitmen pada tata kelola data yang profesional dan akuntabel. Investasi pada kompetensi praktisi Pelindungan Data Pribadi merupakan investasi pada keberlangsungan organisasi guna meminimalkan risiko sanksi hukum, memperkuat kepercayaan publik, serta memastikan seluruh aktivitas pemrosesan data dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ambil langkah nyata hari ini, daftarkan diri Anda ke Pelatihan dan Sertifikasi Pejabat Pelindungan Data Pribadi (Klaster: Melaksanakan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi) bersama Hukumonline, APPDI, dan LSP PDP, serta buktikan kompetensi Anda dengan sertifikasi yang terlisensi BNSP dan diakui industri. Kuota terbatas, segera daftarkan diri Anda!
















