Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memang angin segar untuk pelindungan data di Indonesia. Namun, implementasinya dalam sistem peradilan pidana dinilai masih berada pada tahap awal dan belum terinstitusionalisasi secara merata di berbagai lembaga penegak hukum.
Merespons kondisi tersebut, Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) serta Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), dengan dukungan UK Ministry of Justice melalui Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, menginisiasi program penguatan tata kelola pelindungan data pribadi dalam sistem peradilan pidana. Program ini juga menghasilkan laporan kajian mengenai praktik pelindungan data pribadi di Indonesia.
Salah satu peneliti kajian, Dian Rositawati, dalam paparannya menyoroti Indonesia tengah berada dalam fase transformasi digital yang turut memengaruhi sistem peradilan pidana. Ia menjelaskan penggunaan data elektronik dan integrasi sistem, seperti dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), meningkatkan arus pertukaran data antar lembaga.
Baca Juga:
- Data Protection Officer Peluang Karier Baru bagi Lulusan Hukum
- Sejumlah Tantangan Implementasi UU PDP dalam Sektor Perbankan
“Data yang diproses dalam sistem ini bersifat sangat sensitif, mencakup identitas tersangka, korban, saksi, data kesehatan, hingga biometrik,” ucapnya dalam Peluncuran Laporan Kajian Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia di Jakarta, Jumat (10/4).
Namun demikian, wanita yang akrab disapa Tita itu menilai budaya pelindungan data pribadi di Indonesia masih belum terbentuk secara kuat. Di satu sisi, sejak lama terdapat dorongan keterbukaan informasi publik, tetapi di sisi lain, kesadaran akan pentingnya menjaga data pribadi masih relatif rendah.
Dalam kajian tersebut, tim peneliti mengidentifikasi sejumlah tantangan utama, antara lain belum adanya standar minimum penerapan pelindungan data di lembaga penegak hukum, lemahnya kontrol akses dan anonimisasi data, serta belum optimalnya mekanisme penanganan pelanggaran data.
















