Sejumlah Tantangan Implementasi UU PDP dalam Sektor Perbankan
Terbaru

Sejumlah Tantangan Implementasi UU PDP dalam Sektor Perbankan

Suatu organisasi perlu menjawab tantangan ini dengan program pelindungan data pribadi yang komprehensif dan tidak hanya sebagai pemenuhan peraturan, namun juga untuk efisiensi dalam skala yang luas dengan pemanfaatan ekonomi.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukumonline bersama PERBANAS dan FKDKP menggelar executive discussion dengan tema Implementasi UU PDP Tantangan dan Peluang di Sektor Perbankan Indonesia. Foto: RES
Hukumonline bersama PERBANAS dan FKDKP menggelar executive discussion dengan tema Implementasi UU PDP Tantangan dan Peluang di Sektor Perbankan Indonesia. Foto: RES

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) seperti yang dimuat dalam pertimbangannya, berfungsi sebagai hak warga negara atas perlindungan diri pribadi, menumbuhkan kesadaran masyarakat, serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi.

Setelah diundangkan, terdapat banyak tantangan dan sejumlah risiko dari pelaksanaan UU PDP. Namun, UU PDP sesungguhnya bukan akhir dari perjuangan dalam perlindungan data. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan pemerintah untuk  membuat aturan pelaksanaannya sehingga dapat diimplementasikan dengan baik.

Fransiska Oei selaku Ketua Bidang Pengembangan Kajian Hukum dan Peraturan Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) yang juga Ketua Umum Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) menyatakan, perlu dukungan data security yang baik dalam proses pengimplementasian UU PDP.

Baca Juga:

“Kami percaya, bahwa yang namanya privasi data itu hanya bisa sukses dijalankan jika ada suatu proses pelindungan data yang baik. Proses ini didukung dengan adanya data security yang baik. Tanpa adanya hal itu, kita tidak bisa menjalankan UU PDP ini dengan baik,” tuturnya dalam executive discussion dengan tema Implementasi UU PDP Tantangan dan Peluang di Sektor Perbankan Indonesia, Kamis (10/11).

Ia menegaskan UU PDP tidak sesederhana melindungi data pribadi nasabah, tetapi turut melindungi hak-hak nasabah.

“Kami melihat UU PDP bukan hanya soal data tetapi juga melindungi hak-hak, menghormati, melindungi, dan memastikan bahwa hak-hak ini harus dihormati dan dijalankan,” terangnya.

Tags:

Berita Terkait