Advokat Uji Materil Pasal Persetujuan UU PDP Usai Data Pribadi Dicatut Pinjol
Utama

Advokat Uji Materil Pasal Persetujuan UU PDP Usai Data Pribadi Dicatut Pinjol

Akibat penyalahgunaan data pribadi tanpa izin, pemohon mengalami banyak kerugian. Mulai dari terganggunya rasa aman hingga tercorengnya reputasi keuangan yang tercatat dalam sistem credit scoring.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi. Foto: RES
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi. Foto: RES

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dibentuk untuk memberi jaminan perlindungan konstitusional atas data pribadi warga negara di tengah pesatnya pemanfaatan teknologi digital. Namun implementasi, norma persetujuan dalam pemrosesan data pribadi dinilai masih menyisakan persoalan, khususnya dalam praktik layanan keuangan berbasis teknologi.

Seorang pria berprofesi sebagai advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan permohonan uji materiil Pasal 20 ayat (2) huruf a UU 27/2022 terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 284/PUU-XXIII/2025.

Alasannya, karena Zico mengalami penyalahgunaan data pribadi miliknya yang digunakan tanpa izin untuk pengajuan pinjaman online (Pinjol). Padahal Ziko sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.

“Permasalahan mulai timbul ketika saya mendapatkan notifikasi bahwa saya terlambat membayar pinjaman kepada suatu platform pinjaman online (financial technology lending atau pinjol) yang sama sekali tidak pernah saya lakukan atau ajukan,” ujar Zico dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/1/2026).

Baca juga:

Dampaknya, Zico mengalami berbagai kerugian. Mulai dari kerugian finansial, terganggunya rasa aman, terkurasnya waktu dan tenaga, hingga tercorengnya reputasi keuangan yang tercatat dalam sistem credit scoring. Ia menduga penyalahgunaan data itu terjadi karena sebelumnya ia pernah menyerahkan data pribadi berupa foto diri dan salinan KTP kepada agen-agen kredit sebagai persyaratan pemrosesan pengajuan kartu kredit.

Ia kemudian menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan terhadap pihak Pinjol. Proses tersebut berujung tawaran perdamaian dari pihak lawan. Dalam perjalanannya, pemohon mengetahui platform pinjol tersebut pernah dua kali digugat oleh pihak lain dengan permasalahan serupa. Yakni penggunaan data pribadi tanpa izin.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info