Pengujian materiil UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (U PDP) terhadap UUD RI Tahun 1945 dalam perkara No.135/PUU-XXIII/2025 dan No.137/PUU-XXIII/2025 masuk tahap mendengarkan keterangan ahli dan saksi Presiden. Pemerintah melalui Kementerian Hukum menyodorkan akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Yu Un Oppusunggu, sebagai ahli yang memberikan keterangan kepada Mahkamah.
Dosen Hukum Antar Tata hukum itu mengatakan isu utama dalam permohonan pengujian UU PDP adalah tafsir atau penafsiran. Dalam ilmu hukum, tafsir atau penafsiran bersifat tertib sekuensial demi terwujudnya kepastian hukum dalam negara hukum. Penafsiran harus berurutan, ketika tafsir untuk satu norma sudah jelas, penafsiran (lain) harus berhenti. Penafsiran pertama bersifat gramatikal dan yang kedua sistematis.
“Penafsiran Pasal 56 ayat (1) sampai (4) UU 27/2022 secara gramatikal dan sistematis sudah memberikan pemahaman yang jelas,” kata Yu Un dalam memberikan keterangan kepada Mahkamah di gedung MK, Senin (3/11/2025).
Judul UU 27/2022 menggunakan frasa “Pelindungan” bukan “Perlindungan.” Kedua kata itu punya kesamaan, tapi “Pelindungan” cakupannya lebih luas, lengkap, dan komprehensif. Terjemahannya dalam bahasa Inggris “Pelindungan” sebagai Safeguard dan “Perlindungan” diartikan Protection.
Secara konseptual, UU 27/2022 mengatur kehadiran dan peran negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia sesuai alinea keempat pembukaan UUD RI Tahun 1945 terkait data pribadi yang secara lebih luas, lengkap, dan komprehensif. Yu Un berpendapat terjadi salah kaprah dalam menggunakan kata “Perlindungan” untuk memahami, mengajukan permohonan pengujian, dan/atau memberikan keterangan saksi dan ahli terkait UU 27/2022.
Standar normatif dan teknologi perlindungan data pribadi sebagaimana diatur Pasal 56 ayat (2) tidak berubah secara konseptual dan praktik ketika terjadi transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia. Pasal 56 ayat (3) UU PDP, disimpulkan terdapat solusi alternatif objektif proporsional, sehingga pelindungan data pribadi tetap maksimal. Pasal 56 ayat (4) kesimpulannya terdapat solusi alternatif lebih lanjut, sehingga pelindungan data pribadi optimal.
Pasal 56 mengatur secara umum transfer data pribadi ke luar Indonesia tetap tunduk pada norma hukum yang termuat di berbagai Pasal lain dalam UU 27/2022. Transfer data pribadi ke luar Indonesia terkait 2 hal. Pertama, berdasarkan kebutuhan subjek data pribadi. Kedua, pemrosesannya mengikuti standar normatif dan teknologi dengan mempertimbangkan solusi alternatif objektif proporsional demi perlindungan data pribadi dari subjek data pribadi.
















