Pasal 56 UU PDP Dinilai Belum Memadai Melindungi Subjek Data Pribadi
Terbaru

Pasal 56 UU PDP Dinilai Belum Memadai Melindungi Subjek Data Pribadi

Perjanjian internasional dapat memperkuat kedaulatan digital. Pasal 56 UU PDP belum mengatur ketat transfer data pribadi ke luar negeri.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Indra Rahmatullah, saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang uji materil UU PDP di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (22/10/2025).Foto: Tangkapan layar youtube
Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Indra Rahmatullah, saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang uji materil UU PDP di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (22/10/2025).Foto: Tangkapan layar youtube

Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dalam perkara No.137/PUU-XXIII/2025. Pemohon mengajukan Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Indra Rahmatullah, sebagai ahli.

Indra menjelaskan Pasal 56 UU 27/2022 memberikan tantangan bagi semua pihak karena menguji kedaulatan negara di era teknologi. Transfer data pribadi tak bisa lepas dari globalisasi. Praktik transfer data pribadi di era sumber ekonomi digital atau sistem ekonomi digital tidak bisa dipisahkan dari kehidupan setiap hari. Mengutip Jurgen Habermas, teknologi bisa menjadi alat oleh perusahaan-perusahaan digital yang besar untuk mengontrol pasar dan lainnya.

“Sehingga terjadi imperialisme baru, yaitu kolonialisme data-data dikuasai oleh platform besar,” kata Indra kepada Mahkamah dalam persidangan perkara No.137/PUU-XXIII/2025, Rabu (23/10/2025) kemarin.

Baca juga:

Menurut Indra, terjadi invasi data dari negara maju ke berkembang. Tujuan Pasal 56 UU 27/2022 menguatkan kedaulatan digital. Banyak negara yang menerbitkan regulasi untuk memperkuat kedaulatan misalnya melalui perjanjian internasional seperti OECD Privacy Guidelines, APEC Privacy Framework, dan General Data Protection Regulation (GDPR). Misalnya, GDPR mengatur sejumlah lapisan data pribadi yang ditransfer ke luar negeri seperti adequacy decisions, appropriate safeguards, dan derogations for specific situations.

Pasal 56 UU 27/2022 mengatur sejumlah syarat atau layer berlapis transfer data pribadi ke luar negeri. Antara lain, harus ada perlindungan yang setara atau adequacy atau lebih tinggi. Pengendali data pribadi harus memadai dan mengikat. Harus mendapatkan consent atau perjalanan subjek data pribadi yang datanya ditransfer ke luar negeri karena kata setara, memadai, belum ada rujukannya. Apalagi saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) atau aturan teknis UU 27/2022.

“Pasal 56 belum memberikan perlindungan yang memadai bagi subjek data pribadi yang datanya ditransfer ke luar negeri karena kata-kata setara dan memadai, multitafsir, belum ada rujukannya sampai dengan hari ini,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info