Persidangan perkara uji materiil No.135/PUU-XXIII/2025 kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi. Kali ini menghadirkan Ahmad Sofian, ahli pidana dari Universitas Bina Nusantara yang dihadirkan pemohon. Dalam keterangannya, Ahmad Sofian menilai frasa “melawan hukum” dalam Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) berpotensi mengkriminalisasi subjek hukum tertentu yang memiliki kapasitas untuk mengungkap data pribadi. Beberapa profesi yang berpotensi dikriminalisasi antara lain jurnalis, akademisi, pekerja seni dan budaya.
“Sebenarnya dia memiliki kapasitas untuk mengungkapkan data pribadi itu karena dijamin oleh undang-undang dan itu tidak digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujarnya di depan Mahkamah dalam pemeriksaan perkara yang menguji konstitusionalitas UU PDP itu, Rabu (08/10/2025) kemarin.
Sofian berpendapat frasa ‘melawan hukum’ yang ada dalam kedua Pasal tersebut harus ditafsirkan dalam arti formil secara pidana. Pasal 15 UU PDP mengatur pengecualian, tapi ketentuan ini tidak dikaitkan dengan pengungkapan data pribadi sebagaimana Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP. Sehingga aparat penegak hukum tidak melihat pengecualian untuk kedua Pasal tersebut karena dalam penjelasan tertulis ‘cukup jelas’.
“Pasal 15 ayat (1) ini masih mengandung kelemahan, yaitu tidak memasukkan ketentuan pengecualian bagi pers atau jurnalis, pekerja seni, kesusastraan,” ujar Sofian.
Baca juga:
- Uji Materiil Pasal 14 UU Tipikor: Kontroversi Blanket Provision dan Korupsi Lintas Sektor
- Bela Hak Petani, Nelayan, dan Masyarakat Adat, Organisasi Masyarakat Sipil Uji Materi UU Cipta Kerja
Akibatnya, ada potensi ketika wartawan mengungkapkan data pribadi seseorang dapat dikenakan pidana karena tafsir aparat penegak hukum menganggap jurnalis tidak masuk dalam pengecualian. Begitu juga akademisi, pekerja seni dan budaya serta lainnya.
Sofian mengatakan Mahkamah perlu memberikan tafsir yang ketat dan tegas (lex certa) agar tidak menimbulkan kesalahan dalam menafsirkan Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP. Memastikan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam kedua pasal tersebut adalah perbuatan melawan hukum dalam arti formil di lapangan hukum pidana.
















