Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) merayakan hari ulang tahunnya yang kedua dengan mengusung semangat persatuan atau organisasi advokat. DePA-RI juga berupaya menyongsong pengabdian dan penguatan advokat sebagai penegak hukum demi mewujudkan negara hukum yang berkeadilan.
Perayaan yang dilaksanakan di Satrio Tower, Kuningan, Jakarta ini dihadiri oleh beberapa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari berbagai daerah. Di antaranya, DPD Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Banten, dan DKI Jakarta.
Melalui acara ini, DePA-RI tidak hanya merayakan peringatan hari ulang tahun, tetapi juga mengangkat beberapa pengurus. Perayaan ini menjadi upaya untuk memperkuat kontribusi DePA-RI untuk melayani keadilan untuk semua, sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945 dan moto organisasi yang berbunyi “Justitia Omnibus”.
Baca Juga:
- Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari Dukung DePA-RI Menjadi Organisasi Advokat Pejuang Keadilan
- DePA-RI Jalin Kerja Sama Strategis dengan Beijing Lawyers Association
Ketua Umum DePA-RI, Luthfi Yazid, menyampaikan bahwa advokat harus mampu menempatkan kepentingan hukum dan keadilan di atas kepentingan kelompok, golongan maupun pribadi. Ia berharap agar perbedaan di dalam organisasi tidak menjadi alasan bagi anggota untuk terpecah dalam upaya mereka memperjuangkan kepastian hukum yang berkeadilan.
“DePA-RI jangan tergantung pada figur. Persiapkan regenerasi sejak dini. Pisahkan kepentingan organisasi dengan pribadi,” tegasnya, dilansir dari keterangan tertulis yang dikutip Hukumonline, Senin (10/8).
Luthfi menambahkan bahwa DePA-RI akan melakukan pembelaan secara profesional kepada semua anggotanya yang tersangkut persoalan etika maupun hukum saat menjalankan tugasnya selaku pengacara. Pembelaan profesional ini mencontoh praktik Adnan Buyung Nasution yang sebelumnya juga pernah menyampaikan bahwa pihak yang membutuhkan keadilan bukan hanya orang baik.
“Orang tidak baik pun membutuhkan keadilan,” kata Luthfi.
Dalam hal seorang pengacara membela tersangka, seorang pengacara tidak boleh bersikeras agar kliennya bebas dari tanggung jawab hukum. Sebaliknya, pengacara harus dapat memastikan agar tanggung jawab tersangka yang ia bela diletakkan sesuai prinsip kebenaran dan keadilan.
“Seorang advokat juga tidak boleh menolak jika ada yang minta tolong kepadanya karena menghadapi persoalan hukum, sebab itulah sumpah seorang advokat,” terang Luthfi.
Dia menambahkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang mendorong reformasi tata kelola advokat seharusnya dapat menjadi pelajaran baik bagi para advokat maupun organisasinya untuk membangun persatuan yang kokoh. Terlebih lagi, permasalahan terkait advokat harus diselesaikan dengan pendekatan yang sesuai dengan era yang jauh lebih modern ini.
Ke depan, tantangan yang dihadapi oleh para advokat akan semakin beragam dan rumit. Contohnya, perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), kondisi ekonomi yang tidak menentu, kejahatan lintas negara, cross-border investment, sengketa dagang internasional, dinamika sosial yang cepat berubah, serta kondisi geopolitik internasional yang fluktuatif.
Untuk menavigasi tantangan-tantangan di atas membutuhkan peran advokat yang memiliki integritas, keberanian, dan profesionalisme. Isu di masa depan perlu dihadapi oleh pengacara yang bukan hanya paham mengenai penyelesaian sengketa, melainkan juga pencegahan sengketa dan investment protection.
Bukan hanya itu, kini posisi advokat di Indonesia semakin bergejolak. Hal ini disebabkan oleh persaingan di bidang jasa hukum yang semakin kompetitif, ditandai dengan hadirnya advokat-advokat asing yang berpraktik di Indonesia, serta maraknya kriminalisasi terhadap advokat.
Oleh sebab itu, DePA-RI berharap revisi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, sebagaimana menjadi mandat Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026, mencakup pelindungan yang kuat terhadap advokat.
Peringatan hari ulang tahun DePA-RI menjadi momentum konsolidasi organisasi dari pusat hingga daerah. Hal ini sesuai dengan komitmen DePA-RI untuk menjadi organisasi yang dapat menginisiasi gerakan bagi perjuangan hukum dan keadilan yang memiliki dampak publik. Oleh karena itu, Luthfi terus menyerukan semangat bagi para advokat untuk bersatu untuk memperjuangkan revisi UU 18/2003.
















