Yuk, Kenali Lagi Soal Remisi dan Prosedur Pemberiannya
Terbaru

Yuk, Kenali Lagi Soal Remisi dan Prosedur Pemberiannya

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai aturan yang berlaku.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Setiap hari kemerdekaan tiba, pemerintah selalu memberikan remisi ke warga binaan. Kali ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan remisi umum kepada 134.430 narapidana (napi) dan anak berhadapan dengan hukum.

"Selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di seluruh Indonesia," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, seperti dikutip Antara di Jakarta, Selasa (17/8).

Lebih rinci, dari 134.430 penerima remisi tersebut, sebanyak 2.491 orang di antaranya langsung bebas. Yasonna berpesan agar para penerima remisi bisa menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa akan datang.

Lebih khusus, warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas, agar dapat menata kehidupan yang lebih baik di keluarga dan masyarakat. "Selamat menjalani kebersamaan di tengah keluarga. Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat," kata dia.

Untuk mengetahui lebih dalam mengenai remisi, Klinik Hukumonline berjudul Prosedur Pemberian Remisi menjelaskan bahwa definisi Remisi dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 6 PP Nomor 32 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi PP No.99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Pasal 1 angka 3 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Remisi terdiri dari Remisi Umum dan Remisi Khusus. Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus. Sedangkan Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. (Baca Juga: Sejumlah Alasan Keppres Remisi Mesti Direvisi)

Selain Remisi di atas, Narapidana dan Anak dapat diberikan Remisi Kemanusiaan dan Remisi Tambahan. Remisi Kemanusiaan merupakan remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun; berusia di atas 70 tahun; atau menderita sakit berkepanjangan. Sedangkan Remisi Tambahan diberikan kepada Narapidana dan Anak apabila yang bersangkutan: berbuat jasa pada negara; melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan (“Lapas”)/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”).

Kemdian ada Remisi Susulan, yang diberikan jika Narapidana dan Anak berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan memperoleh Remisi sampai dengan tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Remisi susulan dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak yangtelah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan belum pernah memperoleh Remisi.

Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan Pasal 34B ayat(4) PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Pasal 1 Keppres  174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Pihak yang berhak memperoleh remisi adalah Narapidana dan Anak; dan Narapidana dan Anak yang tengah mengajukan permohonan grasi sambil menjalankan pidananya; dan Narapidana dan Anak warga negara asing.

Narapidana yang dimaksud adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas. Sedangkan Anak yang dimaksud adalah Anak Yang Berkonflik dengan Hukum yaitu Anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Narapidana atau Anak Pidana berhak mendapatkan Remisi apabila berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan: tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. Lalu, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain syarat di atas, ada syarat tambahan.  

Syarat tambahan itu adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info