ICC Kian Tertekan: Antara Sanksi AS dan Ancaman Siber Menghadapi Impunitas Global
Terbaru

ICC Kian Tertekan: Antara Sanksi AS dan Ancaman Siber Menghadapi Impunitas Global

Ancaman sanksi dan serangan siber menghantui aparat penegak hukum di Mahkamah Pidana Internasional menuai sorotan dunia. Di hadapan Majelis Umum PBB, Presiden ICC meminta negara-negara anggota untuk melindungi sistem hukum internasional.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Presiden Mahkamah Pidana Internasional Hakim Tomoko Akane dalam sidang Majelis Umum PBB. Foto: news.un.org
Presiden Mahkamah Pidana Internasional Hakim Tomoko Akane dalam sidang Majelis Umum PBB. Foto: news.un.org

Ancaman keamanan terhadap apparat International Criminal Court (ICC) menuai sorotan. Pasalnya, serangan masih dialami Mahkamah dan jajarannya. Termasuk dikenakannya sanksi bagi hakim dan pimpinan Kejaksaan ICC berupa pemblokiran akses keuangan ke properti atau aset serta larangan perjalanan. Serangan siber juga terjadi.

“Serangan, ancaman, dan tindakan pemaksaan terhadap Mahkamah dan para pejabatnya terus terjadi dan menjadi ancaman serius terhadap pelaksanaan keadilan oleh pengadilan dan perjuangan global melawan impunitas,” ujar Presiden Mahkamah Pidana Internasional, Hakim Tomoko Akane, dalam Majelis Umum PBB sebagaimana dilansir United Nations News, Selasa (11/11/2025).

Ia meminta negara-negara anggota untuk melindungi sistem hukum internasional. Terdapat beberapa kasus penting di hadapan ICC yang juga disebutkannya, perihal individu-individu yang dituduh melakukan kejahatan berat di Sudan, Afghanistan, dan Palestina. Namun, ia mengingatkan bahwa surat perintah penangkapan hanya dapat dilaksanakan dengan kerja sama antarnegara.

Baca Juga:

Sepanjang tahun, dari 1 Agustus 2024 sampai dengan 31 Juli 2025, Mahkamah melaksanakan beban kerja yang tinggi dengan menerbitkan 382 keputusan tertulis. Pihak dari ICC juga aktif mengeluarkan beberapa surat perintah penangkapan.

Termasuk terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di tanah Palestina. Bahkan, ICC tengah memproses kasus-kasus yang menjerat mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte, El Hishri (Libya), hingga panglima perang Uganda Joseph Kony yang telah ditangkap.

“Hal ini menggarisbawahi pentingnya kerja sama, sebuah kewajiban hukum berdasarkan Bagian 9 Statuta Roma. Hingga akhir periode pelaporan, 33 surat perintah penangkapan yang diketahui publik masih belum dilaksanakan,” ungkap Hakim Akane.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info