Tahun 2025 menjadi periode yang penuh tantangan dan membuka babak sejarah baru bagi Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC). Melalui kanal resminya, ICC mengonfirmasi telah menerbitkan total enam surat perintah penangkapan (arrest warrants) sepanjang tahun ini.
Selain itu, Mahkamah juga menjatuhkan tiga putusan (verdicts) dan tiga vonis pidana (sentences). Salah satunya adalah vonis pertama ICC atas kejahatan Darfur terhadap mantan pemimpin milisi Sudan, Ali Muhammad Ali Abd-Al-Rahman atau yang dikenal sebagai Ali Kushayb, dengan vonis 20 tahun penjara.
Dibacakan pada Selasa (9/12) lalu, putusan tersebut menyatakan Ali bersalah atas 27 dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan di Darfur, Sudan, sepanjang Agustus 2003 hingga April 2004. Adapun persidangan perkara ini telah berlangsung sekitar 2,5 tahun hingga akhirnya Majelis memutus Ali bersalah pada 6 Oktober 2025 dan divonis hukuman penjara pada 9 Desember.
Baca Juga:
- ICC Keluarkan Kebijakan Baru, Perkuat Hukum Internasional untuk Lingkungan
- ICC Kian Tertekan: Antara Sanksi AS dan Ancaman Siber Menghadapi Impunitas Global
Tercatat pula dua tersangka baru yang saat ini berada dalam tahanan ICC. Pertama, salah satu pejabat paling senior di Penjara Mitiga di Libya, Khaled Mohamed Ali El Hishri (El Hishri), yang menyerahkan diri ke ICC setelah ditangkap pada tanggal 16 Juli 2025 oleh pihak berwenang Republik Federal Jerman. Kedua, mantan Presiden Filipina, Rodrigo Roa Duterte, yang diserahkan ke ICC setelah ditangkap oleh pihak berwenang Republik Filipina.
Pada tahun yang sama, Mahkamah melakukan satu tahap konfirmasi dakwaan (confirmation of charges), yakni terhadap panglima perang Uganda, Joseph Kony, melalui putusan tentang pengesahan dakwaan secara in absentia berdasarkan Pasal 61(2)(b) dan 61(7) Statuta Roma No. ICC-02/04-01/05-633.
Sepanjang 2025, ICC menyelenggarakan tiga persidangan (trials) dan 26 agenda persidangan (hearings), dengan partisipasi hampir 16.000 korban dalam keseluruhan proses peradilan. Proses reparasi (reparations proceedings) diselesaikan dalam satu perkara, sementara lebih dari 4.200 korban dalam enam kasus memperoleh manfaat dari program reparasi Trust Fund for Victims (TFV).
















