ICC Sepanjang 2025, Vonis Bersejarah hingga Dinamika Penegakan Hukum Internasional
Terbaru

ICC Sepanjang 2025, Vonis Bersejarah hingga Dinamika Penegakan Hukum Internasional

Pada tahun 2025, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mencatat sejumlah perkembangan penting dari penerbitan surat perintah penangkapan, putusan, dan lain-lain. Namun ICC juga menghadapi berbagai tantangan serius berupa sanksi negara dan ancaman keamanan siber.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Gedung Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda. Foto: www.hrw.org
Gedung Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda. Foto: www.hrw.org

Tahun 2025 menjadi periode yang penuh tantangan dan membuka babak sejarah baru bagi Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC). Melalui kanal resminya, ICC mengonfirmasi telah menerbitkan total enam surat perintah penangkapan (arrest warrants) sepanjang tahun ini.

Selain itu, Mahkamah juga menjatuhkan tiga putusan (verdicts) dan tiga vonis pidana (sentences). Salah satunya adalah vonis pertama ICC atas kejahatan Darfur terhadap mantan pemimpin milisi Sudan, Ali Muhammad Ali Abd-Al-Rahman atau yang dikenal sebagai Ali Kushayb, dengan vonis 20 tahun penjara.

Dibacakan pada Selasa (9/12) lalu, putusan tersebut menyatakan Ali bersalah atas 27 dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan di Darfur, Sudan, sepanjang Agustus 2003 hingga April 2004. Adapun persidangan perkara ini telah berlangsung sekitar 2,5 tahun hingga akhirnya Majelis memutus Ali bersalah pada 6 Oktober 2025 dan divonis hukuman penjara pada 9 Desember.

Baca Juga:

Tercatat pula dua tersangka baru yang saat ini berada dalam tahanan ICC. Pertama, salah satu pejabat paling senior di Penjara Mitiga di Libya, Khaled Mohamed Ali El Hishri (El Hishri), yang menyerahkan diri ke ICC setelah ditangkap pada tanggal 16 Juli 2025 oleh pihak berwenang Republik Federal Jerman. Kedua, mantan Presiden Filipina, Rodrigo Roa Duterte, yang diserahkan ke ICC setelah ditangkap oleh pihak berwenang Republik Filipina.

Pada tahun yang sama, Mahkamah melakukan satu tahap konfirmasi dakwaan (confirmation of charges), yakni terhadap panglima perang Uganda, Joseph Kony, melalui putusan tentang pengesahan dakwaan secara in absentia berdasarkan Pasal 61(2)(b) dan 61(7) Statuta Roma No. ICC-02/04-01/05-633.

Sepanjang 2025, ICC menyelenggarakan tiga persidangan (trials) dan 26 agenda persidangan (hearings), dengan partisipasi hampir 16.000 korban dalam keseluruhan proses peradilan. Proses reparasi (reparations proceedings) diselesaikan dalam satu perkara, sementara lebih dari 4.200 korban dalam enam kasus memperoleh manfaat dari program reparasi Trust Fund for Victims (TFV).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info