Buntut Tolak Banding Israel, Hakim ICC Kembali Disanksi AS Terkait Dugaan Kejahatan Perang di Gaza
Terbaru

Buntut Tolak Banding Israel, Hakim ICC Kembali Disanksi AS Terkait Dugaan Kejahatan Perang di Gaza

Sanksi Amerika Serikat terhadap dua hakim ICC dijatuhkan menyusul putusan penolakan banding Israel terkait legalitas penyelidikan dugaan kejahatan perang di Gaza. ICC dan negara-negara pihak menilai langkah tersebut berpotensi melemahkan independensi Mahkamah.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Gedung Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda. Foto: www.hrw.org
Gedung Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda. Foto: www.hrw.org

Buntut putusan Majelis Banding Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court atau ICC) pada Senin (15/12) yang menolak banding Israel atas legalitas penyelidikan dan memutuskan melanjutkan penyelidikan dugaan kejahatan perang di Gaza pasca-Oktober 2023, pemerintah Amerika Serikat (AS) merespons dengan kembali menjatuhkan sanksi terhadap dua hakim ICC pada Kamis (18/12) lalu.

Dua hakim yang dikenai sanksi tersebut adalah Gocha Lordkipanidze asal Georgia dan Erdenebalsuren Damdin dari Mongolia. Pengenaan sanksi ini merujuk pada Executive Order 14203 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional, atas arahan Presiden Donald J. Trump untuk menjatuhkan sanksi kepada jajaran ICC yang dianggap terlibat dalam tindakan tidak sah dan tanpa dasar hukum menargetkan AS serta Israel sebagai sekutu dekatnya.

“Individu-individu ini secara langsung terlibat dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut warga negara Israel tanpa persetujuan Israel, termasuk memberikan suara bersama mayoritas yang mendukung putusan ICC yang menolak banding Israel pada tanggal 15 Desember,” ujar Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, dalam siaran pers resmi.

Baca Juga:

Menurutnya, ICC terus terlibat dalam tindakan yang dipolitisasi yang menargetkan Israel, yang menetapkan preseden berbahaya bagi semua negara. “Kami tidak akan mentoleransi penyalahgunaan kekuasaan oleh ICC yang melanggar kedaulatan Amerika Serikat dan Israel serta secara keliru menundukkan warga negara AS dan Israel di bawah yurisdiksi ICC,” kata dia.

Marco menekankan posisi AS dan Israel yang bukan merupakan negara pihak dalam Statuta Roma dan oleh karenanya menolak yurisdiksi dari ICC. Untuk itu, pihaknya menyatakan akan terus menanggapi langkah dari Mahkamah dengan “konsekuensi yang signifikan dan nyata”. Adapun keputusan ini ditetapkan sesuai dengan bagian 1(a)(ii)(A) dari Executive Order (E.O.) 14203.

“Penetapan sanksi tambahan ini menyusul penetapan sanksi sebelumnya terhadap sembilan pejabat terpilih dari Lembaga Peradilan dan Kantor Kejaksaan (di ICC). Sanksi ini merupakan serangan terang-terangan terhadap independensi lembaga peradilan yang tidak memihak dan beroperasi sesuai dengan mandat yang diberikan oleh negara-negara anggota dari berbagai wilayah,” demikian tanggapan ICC yang dilansir dari laman resminya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info