Ichtijanto: UU Perkawinan Akui Pluralitas Hukum Agama
Terbaru

Ichtijanto: UU Perkawinan Akui Pluralitas Hukum Agama

Kasus-kasus perkawinan antara pasangan yang berbeda agama dari tahun ke tahun hampir selalu muncul ke permukaan. Memang, umumnya kasus-kasus yang mencuat adalah yang melibatkan orang-orang terkenal (public figure). Padahal, sudah tentu kasus-kasus serupa yang tidak terekam oleh media jumlahnya jauh lebih banyak.

Bacaan 2 Menit

Melihat fenomena cukup banyaknya perkawinan lintas agama, menurut Anda faktor apa yang menjadi motif individu-individu tertentu tetap menikah dengan pasangannya yang berbeda agama?

Kalau saya melihat, motif perkawinan itu karena cinta. Cinta yang kalau dilihat dari segi kemasyarakatannya itu satu peristiwa sosial biasa. Takdir Tuhan, orang mencintai orang lain yang kebetulan beragama lain. Memang terjadi atau tidak tergantung pada kualitas keagamaan pribadi itu sendiri.

Artinya, motif cinta saja tidak cukup bagi suatu pasangan untuk melakukan perkawinan?

Tergantung manusianya. Kalau dia mengatakan motif cinta saja, dia tidak memperhatikan norma agamanya, dia akan melaksanakan. Tapi kalau dia memperhatikan norma agamanya, norma agamanya akan membimbing dia, mempengaruhi dia, menghalangi dia, atau mendorong dia untuk memilih pasangan yang tepat.

Pada umumnya agama-agama menganjurkan orang memilih pasangannya yang seagama.

Bagaimana fenomena ini bila dipandang dari perspektif agama?

Kalau dalam perspektif Islam, tidak apa-apa. Di dalam Islam itu, seorang suami membolehkan isterinya yang beda agama untuk tetap beragama dengan agamanya. Karena itu, dalam Islam ada prinsip la ikraaha fi ddiin, tidak ada paksaan di dalam agama (Quran, surat 2: 256, red), lakum diinukum waliya diin, bagimu agamamu, bagiku agamaku (Quran, surat 109: 6, red).

Jadi Islam sebagai agama itu memang agama yang mempunyai basic kuat untuk masyarakat yang plural, multikultural.

Mencermati hal ini, bagaimana sebenarnya hukum positif mengaturnya?

Kalau Undang-undang Perkawinan sudah mengaturnya dengan baik. Dalam Bab XIII, bab perkawinan campuran, Pasal 57 sampai Pasal 62 itu mengaturnya dengan baik. Di samping itu, sesuai dengan Aturan Peralihan perkawinan campuran itu diberlakukan juga peraturan lama yang belum dihapus. Dalam kajian dan perbandingan, kita temukan Pasal 6 GHR (Regeling op De- GHR, Statsblad Thn. 1898 No. 152 tentang Perkawinan Campuran, red) itu belum dihapus.

Pasal 6 GHR itu mengatakan bahwa perkawinan campuran dilaksanakan menurut hukum suami. Sebenarnya kalau orang toleran terhadap keadaan itu, selesai. Tidak ada masalah. Dahulu di lingkungan Kantor Urusan Agama terlaksana, bisa dicatatkan. Lalu, dilaksanakan menurut hukum suami, dicatatkan menurut aturan pencatatan menurut hukum suami.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info