Ichtijanto: UU Perkawinan Akui Pluralitas Hukum Agama
Terbaru

Ichtijanto: UU Perkawinan Akui Pluralitas Hukum Agama

Kasus-kasus perkawinan antara pasangan yang berbeda agama dari tahun ke tahun hampir selalu muncul ke permukaan. Memang, umumnya kasus-kasus yang mencuat adalah yang melibatkan orang-orang terkenal (public figure). Padahal, sudah tentu kasus-kasus serupa yang tidak terekam oleh media jumlahnya jauh lebih banyak.

Bacaan 2 Menit

Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, tidak dimungkinkan perkawinan lintas agama?

Pasal 2 ayat (1) itu harus kita pahami bahwa norma hukum yang berlaku adalah hukum perkawinan agama. Dan di Indonesia ada hukum perkawinan agama-agama yang banyak, lima paling tidak, Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Walaupun mungkin bisa ditambah dengan Kong Hu Cu.

Dengan istilah "masing-masing" itu menunjukan bahwa di Indonesia ada pluralitas agama. Akibatnya, ada pluralitas hukum agama, ada pluralitas hukum perkawinan agama. Karena itu Pasal 57 sebetulnya merupakan konsekuensi logis dari Pasal 2 ayat (1).

Akibat Pasal 2 ayat (1), maka di Indonesia di dalam rangka sistem hukum perkawinan nasional diperlukan hukum antar tata hukum di bidang perkawinan, ialah perkawinan campuran itu yang diatur dalam Pasal 57. Di dalam pasal 57 itu kita harus memahami dengan baik.

Tidak betul UU Perkawinan itu melarang perkawinan antara manusia beda agama. Tidak betul. Kita harus pahami betul bahwa Pasal 57 UU Perkawinan itu memuat tiga gagasan. Satu, disebutkan di sana, yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, "koma". Itu gagasan yang pertama.

Gagasan keduanya adalah perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan. Gagasan yang ketiga adalah perkawinan antara dua orang yang salah satu pihaknya warga negaranya adalah warga negara Indonesia. gagasan yang kedua itu menunjukan bahwa pasal itu sama-sama WNA, namun beda warga negara. Misalnya Singapura dengan Malaysia, Singapura dengan India.

Ini memang sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia di bidang pengaturan hukum perkawinan campuran. Untuk perkawinan campuran intern, yang di Indonesia berbeda hukum karena berbeda agama, inilah perkawinan lintas agama itu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info