ICJ Perintahkan Israel Mencegah Genosida Terhadap Warga Palestina di Gaza
Mengadili Israel

ICJ Perintahkan Israel Mencegah Genosida Terhadap Warga Palestina di Gaza

ICJ memerintahkan Israel untuk mencegah genosida yang terjadi di Jalur Gaza dan segera memberikan bantuan dasar ke Gaza. Namun, sejumlah kalangan menyayangkan putusan ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata secepatnya. Masyarakat internasional meminta Israel melaksanakan putusan ICJ, tapi Israel tetap menolak tuduhan genosida.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Hukumonline.com

Suasana sidang keputusan sementara ICJ atas klaim genosida Afrika Selatan terhadap Israel di Gaza, Jum'at (26/1/2024) malam. 

Israel juga diperintahkan untuk menyampaikan laporan kepada ICJ mengenai semua tindakan yang diambil berdasarkan perintah tersebut dalam waktu 1 bulan setelah perintah tersebut diucapkan. Laporan yang diberikan juga harus dikomunikasikan dengan Afrika Selatan dalam hal ini. 

“Pengadilan mengingat bahwa perintah mengenai tindakan sementara berdasarkan Pasal 41 Statuta (ICJ) memiliki efek mengikat dan menciptakan kewajiban hukum internasional bagi pihak manapun yang menerima tindakan sementara,” kata dia.

ICJ perlu menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam konflik di Jalur Gaza terikat oleh hukum humaniter internasional. Oleh karena itu, mereka juga merasa sangat prihatin atas penculikan yang terjadi dari serangan tanggal 7 Oktober dan sampai sekarang sandera masih ditahan oleh Hamas. ICJ meminta pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap para sandera.

Dari ke-15 hakim ICJ dan ditambah 2 hakim ad hoc, berdasarkan poin-poin provisions measures yang dibacakan oleh Ketua ICJ setidaknya dijumpai 2 nama hakim yang acap menolak keputusan. Mereka adalah hakim ad hoc Israel Aharon Barak dan satu lagi hakim tetap ICJ Julia Sebutinde dari Uganda. 

Respons Israel-Palestina

Namun, terhadap putusan provisional measures ICJ atas Israel untuk mencegah terjadinya aksi genosida di Gaza dan mendesak Israel untuk segera memberikan bantuan dasar ke Gaza maupun tindakan lainnya nampak dipandang sebelah mata oleh pihak Israel. Atas putusan ini, dikabarkan The Guardian, kalangan pejabat Israel justru menuduh ICJ melakukan bias anti-semitic dan menyatakan kekecewaannya karena kasus yang digulirkan Afrika Selatan terhadap tudingan perang di Gaza merupakan genosida tidak dibatalkan sama sekali.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu merespons negaranya tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum internasional selama membela rakyat. “Upaya keji yang menolak hak dasar Israel (untuk membela diri) adalah diskriminasi terang-terangan terhadap negara Yahudi dan hal itu ditolak dengan adil. Tuduhan genosida yang dilontarkan terhadap Israel tidak hanya salah, tapi juga keterlaluan, dan orang-orang baik di mana pun harus menolaknya,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait