Setelah mendengarkan oral statement dari kedua pihak, akhirnya Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) membacakan keputusannya terhadap permintaan mendesak yang diajukan Afrika Selatan pada 10 Mei 2024 lalu. Tepatnya, dalam kasus tentang Penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan v. Israel) yang sedang bergulir.
Ada 13 suara berbanding 2 menegaskan kembali tindakan sementara yang tercantum dalam Putusan ICJ tertanggal 26 Januari 2024 dan 28 Maret 2024. Mahkamah mengingatkan untuk segera dilaksanakan secara efektif. Para hakim yang mendukung termasuk Presiden Salam; Juri Abraham, Yusuf, Xue, Bhandari, Iwasawa, Nolte, Charlesworth, Brant, Gómez Robledo, Cleveland, Aurescu, Tladi. Sedangkan dua hakim yang menentang adalah Wakil Presiden Sebutinde dan Hakim Ad Hoc Barak.
“Negara Israel, sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, dan mengingat memburuknya kondisi kehidupan yang dihadapi warga sipil di Rafah: segera menghentikan serangan militer dan tindakan lainnya di Rafah,” tegas Mahkamah melalui keputusannya, Jum’at (24/5/2024) kemarin.

Perwakilan Afrika Selatan saat mengikuti sidang putusan ICJ.
Baca Juga:
- DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu RI: Ini Sebuah Kemajuan
- Israel Minta ICJ Tolak Permintaan Afrika Selatan atas Tindakan Sementara Lebih Lanjut
Dalam putusan tersebut, ICJ pun memerintahkan kembali kepada Israel untuk menghentikan serangan militernya, dan tindakan lain apapun di Rafah yang dapat menimbulkan kondisi kehidupan warga Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan maupun sebagian. Penyeberangan Rafah juga tetap terbuka untuk penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan.
Israel juga harus mengambil langkah-langkah efektif untuk menjamin akses tanpa hambatan ke Jalur Gaza bagi komisi penyelidikan, misi pencarian fakta, atau badan investigasi lainnya yang diberi mandat oleh badan-badan PBB yang kompeten untuk menyelidiki tuduhan genosida. ICJ memutuskan bahwa Israel harus memberikan laporan kepada Mahkamah atas semua tindakan yang diambil dalam waktu 1 bulan sejak tanggal Perintah diputuskan.

Perwakilan Israel saat mengikuti sidang putusan ICJ.
“Mahkamah menekankan bahwa situasi kemanusiaan yang sangat buruk di Jalur Gaza, sebagaimana dinyatakan dalam Perintahnya tanggal 26 Januari 2024, berada dalam risiko yang serius untuk memburuk. Bahkan semakin memburuk sejak ICJ mengadopsi Perintah tersebut di tanggal 28 Maret 2024. Mahkamah juga berpandangan tindakan-tindakan sementara yang disebutkan dalam Keputusan 28 Maret 2024, serta tindakan-tindakan yang ditegaskan kembali tidak sepenuhnya mengatasi konsekuensi yang timbul, sehingga membenarkan modifikasi langkah-langkah ini.”
Selanjutnya, ICJ menilai berdasarkan informasi sebelumnya, risiko besar yang terkait dengan serangan militer di Rafah sudah mulai terlihat dan akan semakin meningkat jika operasi terus berlanjut. Tidak mengherankan jika Pengadilan “tidak yakin” bahwa upaya evakuasi dan langkah-langkah terkait yang ditegaskan Israel telah dilakukan untuk meningkatkan keamanan warga sipil di Jalur Gaza. Khususnya mereka yang baru saja mengungsi dari Rafah, sudah cukup untuk mengurangi risiko besar terhadap kehancuran Israel yang dialami penduduk Palestina akibat serangan militer di Rafah.

Suasana pembacaan sidang putusan di ICJ.
Seperti diketahui, Afrika Selatan mengajukan 3 poin utama kepada Mahkamah agar ditambahkan dalam tindakan sementara yaitu Negara Israel harus segera menarik diri dan menghentikan serangan militernya di Rafah; Israel harus segera mengambil semua langkah efektif untuk memastikan dan memfasilitasi akses tanpa hambatan ke Gaza dari PBB dan pejabat lain yang terlibat dalam penyediaan bantuan kemanusiaan dan bantuan kepada penduduk Gaza, serta misi pencarian fakta untuk menilai dan mencatat kondisi lapangan di Gaza.
Lalu, Israel juga harus menyampaikan laporan terbuka kepada Mahkamah yang mencakup: (a) mengenai semua tindakan yang diambil untuk memberlakukan tindakan sementara dalam waktu 1 minggu sejak tanggal Perintah; dan (b) mengenai semua tindakan yang diambil untuk memberlakukan semua tindakan sementara sebelumnya yang ditunjukkan oleh ICJ dalam waktu 1 bulan sejak tanggal Perintah.
Di sisi lain, dalam oral statement-nya, Israel menganggap Afrika Selatan belum memberikan alasan yang cukup mengapa Mahkamah sekarang harus menyimpang dari atau pada dasarnya menduplikasi keputusan-keputusan sebelumnya. “Israel terlibat sepenuhnya dan tulus dalam proses persidangan, meskipun terdapat klaim-klaim yang keterlaluan dan memfitnah yang dilontarkan. Israel berulang kali menegaskan komitmennya yang teguh terhadap kewajibannya berdasarkan hukum internasional,” ungkap co-agen Israel, Gilad Noam, Jum’at (17/5/2024) lalu.
Yang memilukan adalah, seperti dilansir Al Jazeera, meski sudah ada keputusan ICJ, namun Israel terus melancarkan aksi di Gaza yang mengakibatkan puluhan warga Palestina tewas. Kamp Shaboura dan area dekat Rumah Sakit Kuwait di Rafah pada Sabtu (25/5/2024) kemarin menjadi sasaran. Di sisi lain, mereka disebut melanjutkan operasi militer pada sejumlah tempat lain termasuk Kamp Jabalia hingga rumah-rumah di lingkungan Sabra.
















