ICJR Minta Mendagri Uji Qanun Jinayat
Aktual

ICJR Minta Mendagri Uji Qanun Jinayat

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
ICJR Minta Mendagri Uji Qanun Jinayat
Hukumonline
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong Menteri Dalam Negeri untuk melakukan uji publik atas aturan-aturan dalam qanun (peraturan daerah) jinayat dengan mengundang para akademisi dan pakar hukum pidana.

"Mendagri perlu segera membekukan sementara qanun jinayat sambil melakukan review," kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono di Jakarta, Selasa.

Menteri Dalam Negeri melalui pemberitaan beberapa media telah merespon dan berjanji akan melakukan review atau meninjau ulang atas produk hukum Qanun Jinayat Aceh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Menurut dia, pembekuan ini penting, agar ada kepastian hukum dan tidak menimbulkan ekses yang berlebihan dalam prakteknya nanti.

Ia berpendapat bahwa sebaiknya Mendagri jangan hanya melihat masalah qanun jinayat dihubungkan dengan pemberlakuan bagi warga non muslim di Aceh, tapi juga dari aspek lainnya.

Para akademisi dan pakar hukum pidana termasuk hukum acara pidana di Indonesia perlu dilibatkan dalam uji publik untuk melihat secara lebih jernih muatan qanun jinayat tersebut apakah bertentangan dengan UU di Indonesia.

Mendagri juga diminta agar konsisten menerapkan aturan-aturan Hak Asasi Manusia sebagai batu uji untuk melakukan review atas qanun seperti konevensi Hak sipil dan Politik, Konvensi Anti penyiksaan, konvensi anak, CEDAW dan lain lain yang telah di ratifikasi di Indonesia.

ICJR melihat ada tiga masalah pokok atas berlakuknya qanun jinayat yaitu pertama, terkait dengan rumusan tindak pidana terutama unsur tindak pidana, kedua jenis pemidanaannya yang bertolak belakang dengan sistem pemidanaan di Indonesia dan ketiga terkait dengan masalah hukum acaranya.
Tags: